Berita Banyumas

Pria di Banyumas Setubuhi 6 Gadis, Modusnya Mengajak Ziarah dan Jalan-jalan

Modusnya pelaku mengajak korbannya ikut pergi berziarah dan jalan-jalan, namun, justru dibawa ke hotel dan disetubuhi.

Ist
Polisi saat memeriksa UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan kepada enam orang remaja dibawah umur, Rabu (22/11/2023). 


Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.


Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.


Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto


Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.


Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu. 


Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved