Berita Banyumas
Pria di Banyumas Setubuhi 6 Gadis, Modusnya Mengajak Ziarah dan Jalan-jalan
Modusnya pelaku mengajak korbannya ikut pergi berziarah dan jalan-jalan, namun, justru dibawa ke hotel dan disetubuhi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.
Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.
Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto.
Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.
Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.