Selasa, 7 April 2026

Berita Jateng

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Peracik Ekstasi di Semarang Minta Dibebaskan Sebab Ini

Menurutnya tuntutan hukuman seumur hidup yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sangat menyakitkan.

TRIBUNNEWS/Hand Out
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Peracik pil ekstasi di Palebon Pedurungan Kota Semarang, ARD dituntut pidana penjara  seumur hidup. 


Terdakwa melalui penasihat hukumnya Nasrul Saftiar Dongoran meminta dibebaskan.


Menurutnya kliennya itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) berupa eksploitasi pemaksaan meracik bahan kimia.

Terdakwa saat itu diperintah seseorang bernama Kapten saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"ARD harus dibebaskan karena dia adalah korban TPPO. Negara harus melindungi, harus memberi keadilan dan paling penting aparat penegak hukum bersama dengan ARD mengungkap pelaku utama, itu harapan kami," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Alasan UMP Jateng 2024 Naik Hanya 4,02 Persen


Menurutnya tuntutan hukuman seumur hidup yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sangat menyakitkan.

Sebab pada fakta persidangan terdakwa merupakan korban yang ditipu, dan di ekploitasi untuk menjalankan bisnis haram.


"Penuntut umum, dan  hakim agar melihat posisi ini tidak seimbang. Posisi yang kemudian korban di ekploitasi ini harusnya dikedepankan sesuai dengan UU TPPO bahwa dia adalah korban. Harus dilakukan perlindungan rehabilitasi dan upaya perlindungan terhadap korban," jelasnya. 

 

Ia menyayangkan JPU tidak melihat fakta persindangan yang menyatakan bahwa ARD ini dipaksa dan diperintah oleh oknum Kapten agar mengikuti perintahnya. Kliennya  hidup dalam tekanan karena diawasi CCTV selama 24 jam di rumah produksi itu, serta diawasi juga oleh orang-orang dari kapten. 


"Mereka memang merasa terancam, dan merasa takut. Dia bercerita ke ibunya dia sempat diancam, ketakutan saat peristiwa penangkapan," tandasnya.


Disisi lain Nasrul mengatakan terdakwa terjerumus bisnis haram itu berawal ketika mendapat tawaran dari terdakwa lain yakni MS untuk menjadi tukang bersih-bersih dan menjaga rumah di Kota Semarang. Kliennya  menerima tawaran itu karena baru saja terkena PHK.


ARD niatnya mencari pekerjaan yang halal malah terjebak direkrut dan dieksploitasi memproduksi obat terlarang. 

Baca juga: UMP Jateng 2024 Ditetapkan, Apa Kabar UMK Banjarnegara yang Terendah di Jawa Tengah?

Menurut Nasrul, hal itulah di sebut menjadi korban TPPO. Dirinya menyebut terdapat beberapa aspek TPPO terpenuhi di antaranya korban ditipu, korban diancam, kemudian korban di eksploitasi bahkan tidak diupah.


Kliennya itu hanya mendapatkan makan selama berada di rumah Jalan Kauman No 10 Palebon. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved