Berita Nasional

KIKA Minta Unissula Semarang Cabut Gelar Guru Besar Anwar Usman, Buntut Pelanggaran Berat Etik

KIKA meminta Unissula Semarang mencabut gelar guru besar yang diberikan kepada Anwar Usman setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anwar Usman saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK), memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mencabut gelar guru besar yang diberikan kepada Anwar Usman setelah ipar Presiden Jokowi itu dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan mantan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim berbuntut panjang.

Tak puas Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK, Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mencabut gelar guru besar yang diberikan kepada ipar Presiden Jokowi itu.

Gelar Profesor Kehormatan itu diberikan Unissula Semarang pada 11 Maret 2022 lalu.

Menanggapi usulan itu, Rektor Unissula Gunarto mengatakan, akan melakukan kajian secara mendalam soal usulan pencopotan gelar yang diberikan Unissula kepada Anwar Usman.

"Saya kaji dulu secara mendalam usulan tersebut," kata Gunarto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Dia mengatakan, untuk melakukan pencopotan gelar, tak bisa dilakukan sewenang-wenang.

Terdapat rentetan proses yang harus dilakukan.

"Untuk pencopotan, harus memanggil pengusul, terusul, dengan argumentasinya masing-masing," ujar dia.

Selain itu, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman juga harus melalui persetujuan Senat Unissula.

"Minta persetujuan Senat Unissula," ucap Gunarto. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kampus Unissula Semarang Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan yang Diberikan ke Eks Ketua MK Anwar Usman".

Baca juga: Amar Brkic Disimpan di Bangku Cadangan, Berikut Susunan Pemain Indonesia vs Ekuador Piala Dunia U-17

Baca juga: Debut di Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia U-17 Dapat Bonus Berapa? Ini Kata Wakil Ketua PSSI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved