Pemilu 2024
Diberi Waktu 2x24 Jam, Parpol di Karanganyar Diminta Turunkan APS Bergambar Paku dan Contreng
Bawaslu Karanganyar meminta partai politik peserta Pemilu 2024 menurunkan alat peraga sosialisasi mengandung unsur kampanye yang bertebaran.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar meminta partai politik peserta Pemilu 2024 menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) mengandung unsur kampanye yang saat ini mulai bertebaran.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, imbauan sekaligus surat resmi telah disampaikan kepada 18 parpol peserta pemilu saat rapat koordinasi di Sekretariat Bawaslu Karanganyar pada Selasa (7/11/2023).
Terkait keberadaan APS ini, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, DPMPTSP, dan KPU.
Ikhsan mengatakan, parpol diberi waktu 2x4 untuk menurunkan APS yang mengandung unsur kampanye, terhitung mulai 8-9 November 2023.
Baca juga: Viral! Kasir Minimarket Lawan Perampok di Bejen Karanganyar, Tertembak Airsoft Gun di Pelipis
Hal ini sesuai surat imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
"Unsur kampanye yang dilarang dimuat dalam APS di antaranya yang memuat unsur ajakan. Hal itu seperti coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," katanya saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Dia menambahkan, imbauan tersebut merujuk pada jadwal kampanye yang ditetapkan KPU bahwa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Oleh karena itu, terhitung 3-27 November 2023, merupakan waktu larangan kampanye.
Baca juga: 8 Pelaku Klitih di Karangpandan Karanganyar Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Masih Remaja
Dia menuturkan, parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, pertemuan internal dengan menyampaikan pemberitahuan 1 hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan selama masa larangan kampanye.
"Bawaslu juga mengingatkan, pada masa (larangan kampanye) tersebut, peserta pemilu juga dilarang menyebar bahan kampanye, semisal selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan," terangnya. (*)
Baca juga: Dekati Pemerintah Daerah di Papua, UMK Siapkan Kuota bagi Mahasiswa Timur Lewat Jalur Beasiswa
Baca juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Serangan Militer Israel, Bantuan Obat dan Makanan Tersendat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bawaslu-karanganyar-gelar-rakor-dengan-parpol-peserta-pemilu-selasa-7112023.jpg)