Berita Jateng
NIK Disalahgunakan Orang, Pengusaha UMKM di Semarang Ini Kaget Ditolak Ajukan Pinjaman di Bank
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTPnya disalahgunakan orang tak dikenal untuk mengajukan pinjaman di bank.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Sofiyatun seorang pelaku UMKM asal Semarang menjadi korban penyalahgunaan data identitas.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTPnya disalahgunakan orang tak dikenal untuk mengajukan pinjaman di bank.
Hal itu berdampak riwayat data keuangannya tercantum sistem layanan informasi keuangan (SLIK) jelek karena terdapat pinjaman macet.
Kejadian itu baru disadarinya setelah pengajuan pinjaman modal kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 35 ribu ditolak oleh Bank BUMN.
"Saya mengajukan pinjaman KUR pada 25 Agustus 2023 lalu. Tanggal 29 Agustus saya diinfokan pinjaman saya ditolak akibat terdapat tunggakan pinjaman di BPR," tuturnya didampingi penasihat hukumnya dari kantor Law Dr Hendra Wijaya,SH., ST., M.H, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: 10 Program Prioritas Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Terus Digenjot
Sofiyatun saat itu tak merasa meminjam uang di BPR. Dia diminta untuk mengecek SLIK itu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada SLIK itu tercantum dua nama berbeda dengan NIK yang sama. Dua nama yang tertera dalam Slik yakni Rahayu dan Sofiyatun. Data itu tercatat Rahayu memiliki pinjaman macet di BPR.
Setelah mengetahui hal itu, dia melayangkan protes ke BPR yang tercantum dalam SLIK. Dirinya mendapat jawaban dari BPR bahwa terdapat kesalahan penginputan NIK.
"Saya meminta pihak BPR untuk memperbaiki dan menghapus data riwayat pinjaman yang tidak saya ajukan. Awalnya dijanjikan akan dirubah dalam kurun waktu sebulan. Namun nyatanya tidak dirubah sama sekali katanya karyawannya pada sibuk," ujarnya.
Hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Dirinya merasa dirugikan hingga saat ini masih ditolak beberapa bank untuk mengajukan pinjaman akibat data keuangannya yang jelek.
"Saya juga mengajukan pinjaman ke beberapa bank juga ditolak," tuturnya.
Penasihat hukum Sofiyatun, Walden Van Houten Sipahutar mempertanyakan pada slik itu didapati dua nama berbeda dengan nomor NIK yang sama.
Baca juga: Sejumlah Rumah di Tawangsari Wonosobo Tergenang Banjir
"Klien kami melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasal yang dikenakan pasal 49 UU 10 tahun 1998 tentang perbankan. Data klien kami diduga disalahgunakan," tuturnya.
Ia mengatakan pada kejadian itu kliennya memintanya agar perkara yang dilaporkannya dikawal hingga tuntas. Atas itu kejadian itu dirinya berpesan kepada masyarakat agar dapat melindungi data identitasnya.
"Jangan serah data identitas ke pihak yang tidak bertanggung jawab karena bisa disalahgunakan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.