Pilpres 2024
Prabowo Kunjungi Erick Thohir dan Makan Bareng Keluarga, Apa yang Dibahas?
Bakal calon presiden dari KIM Prabowo Subianto bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di tengah isu Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi cawapres.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di tengah isu Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi bakal cawapres.
Prabowo menyambangi kediaman Erick Thohir di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) siang.
Nama Erick Thohir sempat menguat menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Bahkan, Erick dikabarkan telah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk kepentingan pendaftaran Pilpres 2024.
Namun, pada akhirnya, KIM sepakat mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.
Gibran yang belum berumur 40 tahun itu punya kesempatan menjadi bakal calon wakil presiden setelah Mahkamah KOnstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, pasca-putusan itu, banyak pihak yang melaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) adanya dugaan kepentingan konflik dalam keputusan itu.
Sebab, putusan itu dibuat hakim MK, termasuk ketua MK yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Resmi Daftar Capres Cawapres ke KPU: Gibran Tebar Janji Beri Dana Abadi Pesantren, Dipuji Prabowo
Jika MKMK membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, langkah Gibran mengikuti Pemilu 2024 terjegal.
Hari ini, MKMK kembali melakukan sidang dan dipastikan, putusannya akan diumumkan sebelum 8 November 2023.
Apa yang menyebabkan Gibran terancam batal jadi cawapres dan seperti apa pertemuan Erick Thohir dan Prabowo siang ini berikut rangkumannya:
Mengapa Gibran Terancam Gagal Cawapres?
Pelapor kasus etik hakim konstitusi, Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.
Denny menuturkan bagaimana prosedur hukum yang dibayangkannya dapat membuat putusan 90 itu tidak sah.
Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.