Pilpres 2024

Prabowo Kunjungi Erick Thohir dan Makan Bareng Keluarga, Apa yang Dibahas?

Bakal calon presiden dari KIM Prabowo Subianto bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di tengah isu Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi cawapres.

Editor: rika irawati
Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir saat bersama Capres Prabowo Subianto. Prabowo mengunjungi kediaman Erick Thohir, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di tengah isu Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi bakal cawapres.

Prabowo menyambangi kediaman Erick Thohir di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) siang.

Nama Erick Thohir sempat menguat menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Bahkan, Erick dikabarkan telah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk kepentingan pendaftaran Pilpres 2024.

Namun, pada akhirnya, KIM sepakat mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Gibran yang belum berumur 40 tahun itu punya kesempatan menjadi bakal calon wakil presiden setelah Mahkamah KOnstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, pasca-putusan itu, banyak pihak yang melaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) adanya dugaan kepentingan konflik dalam keputusan itu.

Sebab, putusan itu dibuat hakim MK, termasuk ketua MK yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Resmi Daftar Capres Cawapres ke KPU: Gibran Tebar Janji Beri Dana Abadi Pesantren, Dipuji Prabowo

Jika MKMK membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, langkah Gibran mengikuti Pemilu 2024 terjegal.

Hari ini, MKMK kembali melakukan sidang dan dipastikan, putusannya akan diumumkan sebelum 8 November 2023.

Apa yang menyebabkan Gibran terancam batal jadi cawapres dan seperti apa pertemuan Erick Thohir dan Prabowo siang ini berikut rangkumannya:

Mengapa Gibran Terancam Gagal Cawapres?

Pelapor kasus etik hakim konstitusi, Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.

Denny menuturkan bagaimana prosedur hukum yang dibayangkannya dapat membuat putusan 90 itu tidak sah.

Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved