Berita Jateng
Pengadilan Negeri Solo Keluarkan Surat Keterangan untuk Gibran, Terkait Apa?
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta mengeluarkan surat keterangan tidak pernah terpidana atas nama Gibran Rakabuming Raka hari ini, Senin
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta mengeluarkan surat keterangan tidak pernah terpidana atas nama Gibran Rakabuming Raka hari ini, Senin (23/10/2023) sore.
Surat keterangan tidak pernah terpidana untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Solo.
Dalam surat keterangan tersebut disebutkan dipergunakan mendaftarkan sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan surat tersebut keluar pukul 16.00 WIB.
"Sudah keluar tadi (surat keterangan) pukul 16.00 WIB permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Baca juga: Heboh Air Rawa Pening Lenyap Berubah Jadi Padang Rumput Hijau
Bambang melanjutkan surat keterangan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nuruli Mahdili. Lantas surat tersebut keluar pukul 16.00 WIB diambil oleh ajudan, Gibran.
"Saya engga tau pemohon datang langsung atau tidak. Tapi kan memang bisa online. Saya hanya melihat keluarnya saja saat diambil ajudan," terangnya.
Karena pelayanan surat keterangan di PN, kata Bambang bisa dilakukan secara online maka pemohon tidak perlu datang ke kantor PN.
"Itu semua harus berdasarkan pemohon, kecuali secara online. Hadir langsung juga bisa," tambahnya.
Untuk syarat mendapatkan surat ini ada beberapa yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Keluarga hingga pas foto
Baca juga: Pengamat Politik Undip Nur Hidayat : Suara Ganjar VS Gibran Bersaing Ketat di Jateng
"Kalau online syarat-syarat tinggal di upload lewat aplikasi mobile PN Solo. Disitu bisa mengambil putusan PN juga ada,"ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka telah diusung menjadi cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Pengumuman itu telah disampaikan oleh Prabowo Subianto pada, Minggu (22/10/2023) malam dikediamannya di Jakarta. Gibran sendiri absen dalam deklarasi itu.
Gibran memilih pulang dan menyelesaikan pekerjaannya sebagai Wali Kota Surakarta. Gibran juga tampak ngantor Senin pagi dan menghadiri sejumlah rapat.
Sebelumnya Gibran mengaku bahwa pihaknya mulai mengurus surat-surat kelengkapan administrasi cawapres. "Segera kami lengkapi," ujarnya singkat. (uti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.