Berita Jateng
Ibu Muda di Banyumas Tega Buang dan Kubur Bayi Sendiri Hasil Hubungan Terlarang
GN (22) seorang ibu muda warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas tega membuang bayi perempuannya sendiri yang baru dilahirkan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- GN (22) seorang ibu muda warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas tega membuang bayi perempuannya sendiri yang baru dilahirkan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawamg Banyumas Minggu (8/10/2023).
Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Pemprov Jateng Apresiasi Raperda Ketahanan Pangan, Menunju Kemandirian
Motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya.
Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN
Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," terangnya.
Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, Rabu (4/10/2023) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Baca juga: Dari Akademisi Menuju RI-2. Berikut Profil Mahfud MD, Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo
Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.