Berita Jateng

Pemalsu KTP di Kudus Tertangkap, Ternyata Dipakai untuk Menipu

Dia menambahkan, pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
Rezanda Akbar/Tribun Jateng
Polres Kudus melakukan olah TKP terkait dugaan pemalsuan e-KTP di Kudus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polres Kudus meringkus dua tersangka berinisial HA (32) dan FA (30) warga Kecamatan Kota Kudus yang nekat menjalankan bisnis pembuatan e-KTP palsu.


Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka adalah pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di rumah pelaku HA. 


“Kedua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, HA merupakan pemesan E- KTP palsu, sedangkan pelaku lainnya FA berperan mencetak E- KTP palsu,” ungkap AKP R Danang, Selasa (17/10/2023).


Dia menambahkan, pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda. 

Baca juga: Warga Gerebek Sejoli Diduga Mesum di Toilet Masjid Dawe Kudus


Selain itu, pelaku ini juga mencari postingan di media sosial yang menunjukkan barang temuan di dalamnya ada dokumen penting saah satunya KTP.


“Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (E- KTP) di medsos untuk diambil datanya,” tutur Kasat Reskrim.


AKP Danang membeberkan, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dan E- KTP palsu tersebut ia gunakan sendiri. 


Modusnya digunakan untuk menipu para korbannya dengan E- KTP palsu tersebut seperti untuk menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery).


“Setelah berhasil mengelabuhi korban, kemudian pelaku menjual kamera. Pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari hari,” imbuhnya.

Baca juga: Keluarga di Karangayu Kendal Diteror Order Fiktif, Dikirim Mebel hingga Digeruduk Sopir Mobil Rental


Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat. 


Salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat E-KTP palsu.


“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan E-KTP palsu dalam penyewaan kamera. Kemudian Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara HA dan FA," jelas Kapolres.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan 24 buah E-KTP palsu. Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Rad)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved