Korupsi di Kementan

Cek Rp2 Miliar di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bodong, Pengacara: Sengaja Disimpan

PPATK memastikan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo adalah bodong.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Syahrul Yasin Limpo di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/10/2023) petang. PPATK menyatakan, cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan dalam penggeledahan rumah dinas mantan mentan tersebut adalah bodong alias palsu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipastikan bodong atau palsu.

Hal ini diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan.

"(Cek Rp 2 triliun) bodong-palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Ivan menjelaskan, dokumen berupa cek semacam itu banyak ditemukan di masyarakat.

"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.

Ivan pun menjelaskan, biasanya, cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.

"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank, dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.

Baca juga: Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahril Yasin Limpo saat Digeledah, KPK Jadikan Barang Bukti

Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan Ivan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.

Sengaja Disimpan

Sementara, Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, membenarkan jika cek tersebut bodong.

Dikutip dari Kompastv, Selasa, Febri Diansyah mengatakan, kliennya sengaja menyimpan cek tersebut lantaran unik.

Mengingat, nilai yang tertulis di atasnya bernilai fantastis, mencapai Rp2 triliun.

Meski begitu, Febri mengembalikan ke KPK untuk mendalami karena hal itu sesuai ranah penyidik KPK.

Seperti diketahui, KPK mengakui menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul pada 28 September 2023 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved