Korupsi di Kementan
Cek Rp2 Miliar di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bodong, Pengacara: Sengaja Disimpan
PPATK memastikan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo adalah bodong.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipastikan bodong atau palsu.
Hal ini diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan.
"(Cek Rp 2 triliun) bodong-palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Ivan menjelaskan, dokumen berupa cek semacam itu banyak ditemukan di masyarakat.
"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.
Ivan pun menjelaskan, biasanya, cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank, dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.
Baca juga: Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahril Yasin Limpo saat Digeledah, KPK Jadikan Barang Bukti
Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan Ivan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.
Sengaja Disimpan
Sementara, Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, membenarkan jika cek tersebut bodong.
Dikutip dari Kompastv, Selasa, Febri Diansyah mengatakan, kliennya sengaja menyimpan cek tersebut lantaran unik.
Mengingat, nilai yang tertulis di atasnya bernilai fantastis, mencapai Rp2 triliun.
Meski begitu, Febri mengembalikan ke KPK untuk mendalami karena hal itu sesuai ranah penyidik KPK.
Seperti diketahui, KPK mengakui menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul pada 28 September 2023 lalu.
| Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
|
|---|
| Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
|
|---|
| Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
|
|---|
| Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menteri-pertanian-syahrul-yasin-limpo-mengajukan-surat-pengunduran-diri-kamis-5102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.