Berita Karanganyar

Pegawai Disdikbud Karanganyar Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Pengadaan Alat TIK

Pegawai Disdikbud Karanganyar divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp400 juta

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI. Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Giyarto dan Sidiq, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya terbukti bersalah dan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyampaikan, sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/10/2023).

Selain vonis penjara 1 tahun 6 bulan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Proyek Pengadaan TIK 2022 Diduga Dikorupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar, Negara Rugi Rp400 Juta

Hartanto mengatakan, kepada terdakwa Giyarto yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp150 juta.

Uang pengganti itu dianggap telah dibayarkan dari penyitaan sebesar Rp50 juta dan titipan ke Kejaksaan Negeri Karangnyar senilai Rp100 juta.

Terhadap uang Rp150 juta tersebut, hakim meminta jaksa mengembalikan atau menyetor ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan terhadap Sidiq, yang merupakan rekanan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp78,5 juta dengan memperhitungkan uang Rp94,85 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karangayar.

Dari uang yang dititipkan itu, hakim meminta jaksa mengembalikan ke rekening kas daerah Pemkab Karanganyar sebesar Rp78,5 juta dan sisanya, Rp16,35 juta dikembalikan kepada terdakwa.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami pikir-pikir, ada waktu selama 7 hari," katanya saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Ribuan Warga Karanganyar Gelar Salat Istisqa, Minta Hujan atasi Kekeringan dan Kebakaran Gunung Lawu

Dia menerangkan, tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa terkait kurungan penjara sudah sesuai dengan vonis dari majelis hakim.

Akan tetapi, ada putusan hakim yang akan dipertimbangkan jaksa terkait besaran uang pengganti serta barang bukti yang dikembalikan kepada terkakdwa, khususnya Sidiq.

"Tuntutan jaksa, uang pengganti terdakwa Sidiq sebesar Rp97 juta sekian tapi putusan hakim Rp78 juta sekian."

"Selain itu, barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa. Dua hal itu yang kami pikir-pikir, soal uang pengganti dan barang bukti," terangnya. (*)

Baca juga: Kapolresta Banyumas Minta Maaf, Akui Latihan Pakai Gas Air Mata hingga Lukai Siswa SDN 1 Purwanegara

Baca juga: Gerebek SPBU dan Gudang di Wonogiri, Polda Jateng Amankan 1 Ton Solar Bersubsidi Diduga Ditimbun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved