Berita Karanganyar
Proyek Pengadaan TIK 2022 Diduga Dikorupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar, Negara Rugi Rp400 Juta
Polda Jateng menetapkan seorang pegawai Disdikbud Karanganyar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan TIK SD tahun 2022.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pegawai berinisial G itu ditetapkan sebagai tersangka bersama S, penyedia jasa pengadaan TIK untuk Sekolah Dasar (SD) di Karanganyar.
Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lanjutan.
"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lain berinisial S," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Tak Hanya Johnny G Plate, Berikut Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi
Dwi Subagyo mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah setelah berkas keduannya dinyatakan P21.
"Keduannya saat ini sudah ditahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21," ucap Dwi Subagyo.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat SD ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.
Dalam pelaporan tersebut, disebutkan adanya dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut.
Berdasarkan laporan ini, penyidik bergerak melakukan penyelidikan.
Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Sukawi Dipanggil Polda Jateng, Terkait Dugaan Korupsi yang Tewaskan Iwan Budi
Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp400 juta dari kegiatan itu.
"Kemarin (Selasa, 16/5/2023), berkas kedua tersangka dinyatakan P21," ungkap Dwi Subagyo.
Terkait kemungkinan tersangka lain, Dwi Subagyo mengatakan ada peluang.
Dia menuturkan, meski kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati Jateng namun penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pegawai Disdikbud Karanganyar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer.
korupsi karanganyar
pengadaan tik
disdikbud karanganyar
ditreskrimsus polda jateng
Polda Jateng
karanganyar hari ini
Kejari Karanganyar Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Negara Rugi Rp12 M |
![]() |
---|
Tak Biasa, Pemakaman Warga Tasikmadu Gunakan Tripod Rescue BPBD Karanganyar. Bobot Jenazah 240 Kg |
![]() |
---|
Usulkan Anggaran Rp60 Miliar, Pemkab Karanganyar Prioritaskan Perbaiki Jalan Kawasan Wisata Kemuning |
![]() |
---|
Kabut dan Angin Ribut Bubarkan Kirab Budaya di Beruk Karanganyar, Tenda Tamu Nyaris Ambruk |
![]() |
---|
Lawu Internasional Gamelan Festival di Karanganyar Dimeriahkan Peserta dari Perancis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.