Berita Karanganyar

Proyek Pengadaan TIK 2022 Diduga Dikorupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar, Negara Rugi Rp400 Juta

Polda Jateng menetapkan seorang pegawai Disdikbud Karanganyar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan TIK SD tahun 2022.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK SD 2022, negara diperkirakan rugi Rp400 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Pegawai berinisial G itu ditetapkan sebagai tersangka bersama S, penyedia jasa pengadaan TIK untuk Sekolah Dasar (SD) di Karanganyar.

Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lanjutan.

"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lain berinisial S," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Tak Hanya Johnny G Plate, Berikut Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi

Dwi Subagyo mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah setelah berkas keduannya dinyatakan P21.

"Keduannya saat ini sudah ditahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21," ucap Dwi Subagyo.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat SD ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.

Dalam pelaporan tersebut, disebutkan adanya dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut.

Berdasarkan laporan ini, penyidik bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Sukawi Dipanggil Polda Jateng, Terkait Dugaan Korupsi yang Tewaskan Iwan Budi

Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp400 juta dari kegiatan itu.

"Kemarin (Selasa, 16/5/2023), berkas kedua tersangka dinyatakan P21," ungkap Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, Dwi Subagyo mengatakan ada peluang.

Dia menuturkan, meski kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati Jateng namun penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pegawai Disdikbud Karanganyar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved