Berita Purbalingga
Ada Masalah Rumah Tangga, Warga Banyumas Pakai Sabu Beli di FB, Ditangkap di Purbalingga
Dua pengguna narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polres purbalingga
Satresnarkoba Polres Purbalingga menghadirkan 2 penyalahguna narkotika jenis sabu, yaitu TKT (34) dan PT (48) dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/10/2023).
Yang bersangkutan pernah dihukum pada tahun 2015 akibat memakai sabu dan dihukum sembilan bulan penjara di Purbalingga," katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (*)
Baca juga: Purbalingga Sukses Gelar Apel Besar Pramuka, Dihadiri 5000 Anggota
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Purbalingga
Jambore Pemuda 2025 Resmi Dibuka di Purbalingga, Diikuti 35 Kabupaten atau Kota |
![]() |
---|
Petani Padamaran Purbalingga Ngotot Tolak PDAM Ambil Lagi Air di Limpak Dau: Air Irigasi Masih Sulit |
![]() |
---|
Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan dan Doa Bersama, Polres Purbalingga Harapkan Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini , Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.