Berita Purbalingga

Ada Masalah Rumah Tangga, Warga Banyumas Pakai Sabu Beli di FB, Ditangkap di Purbalingga

Dua pengguna narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga.

ist/dok polres purbalingga
Satresnarkoba Polres Purbalingga menghadirkan 2 penyalahguna narkotika jenis sabu, yaitu TKT (34) dan PT (48) dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/10/2023). 

Yang bersangkutan pernah dihukum pada tahun 2015 akibat memakai sabu dan dihukum sembilan bulan penjara di Purbalingga," katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (*)

Baca juga: Purbalingga Sukses Gelar Apel Besar Pramuka, Dihadiri 5000 Anggota

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved