Berita Purbalingga

Ada Masalah Rumah Tangga, Warga Banyumas Pakai Sabu Beli di FB, Ditangkap di Purbalingga

Dua pengguna narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga.

ist/dok polres purbalingga
Satresnarkoba Polres Purbalingga menghadirkan 2 penyalahguna narkotika jenis sabu, yaitu TKT (34) dan PT (48) dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua pengguna narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Tersangka pertama yang ditangkap yaitu TKT (34) warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Tersangka ditangkap Selasa (26/9/2023) sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Purbalingga, Kamis 12 Oktober 2023

Satresnarkoba Polres Purbalingga menghadirkan 2 penyalahguna narkotika jenis sabu, yaitu TKT (34) dan PT (48) dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/10/2023).
Satresnarkoba Polres Purbalingga menghadirkan 2 penyalahguna narkotika jenis sabu, yaitu TKT (34) dan PT (48) dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/10/2023). (ist/dok polres purbalingga)

Tersangka kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bojongsari, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. 

Kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer.

Barang dikirim suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri," beber Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya kepada TribunBanyumas.com, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca juga: Seorang Nenek Hilang di Hutan Rembang Purbalingga, Sempat Diajak Pulang Tak Mau

Tersangka TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali. 

Yang pertama diberi teman, sedangkan keduanya membeli sendiri hingga diamankan oleh polisi saat mengambil pesanan.

Ia mengaku memakai sabu karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka TKT yaitu 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram, 1 buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan 1 unit HP Lava warna Gold.

Tersangka lain, PT mengaku memakai sabu untuk mendukung pekerjaan. 

Tersangka yang bekerja sebagai sopir travel memakai sabu agar tubuh menjadi fit saat bekerja. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka PT yaitu 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,51 gram, 1 buah bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Magnum filter warna hitam, 1 buah buntalan tisue warna putih dan 1 unit HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.

Baca juga: Lebih Irit, 400 Petani Purbalingga Terima Bantuan Pompa Air Bahan Bakar Gas

"Tersangka PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved