Berita Jateng

Profil Mansur Hidayat, Dilantik Jadi Bupati Pemalang

Mansur Hidayat dilantik menjadi Bupati Pemalang secara definitif oleh Pj Gubernur Jateng hari ini, Senin 9 Oktober 2023.

TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Mansur Hidayat (kanan) saat dilantik menjadi Wakil Bupati Pemalang pada 2021 silam. Mansur saat ini telah dilantik menjadi Bupati Pemalang definitif setelah Mukti Agung tersandung kasus korupsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Mansur Hidayat dilantik menjadi Bupati Pemalang secara definitif oleh Pj Gubernur Jateng hari ini, Senin 9 Oktober 2023.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Plt Bupati Pemalang setelah Mukti Agung Wibowo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2022 lalu.

Jabatan definitif Mansur Hidayat adalah Wakil Bupati Pemalang.

Baca juga: UPDATE Kasus Suap Mantan Bupati Pemalang: Ada 7 Tersangka Baru, Dana Mengalir ke Muktamar PPP 2020

Mukti Agung dan Mansur Hidayat maju pada Pilkada Pemalang dengan diusung Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mansur Hidayat dilantik di Gedung Gradhika Bhakti Praja kompleks Kantor Pemprov Jateng di Semarang.

Mansur Hidayat akan menjabat bupati menghabiskan sisa masa jabatan periode 2021-2026.

Profil Mansur Hidayat

Mansur Hidayat mengawali karier politik sejak 2020 lalu.

Sebelumnya, ia merupakan manajer proyek di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia melepaskan jabatan untuk maju di Pilkada Pemalang sebagai wakil bupati.

Baca juga: Mantan Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Jalani Hukuman di Lapas Semarang

Tempat Tanggal Lahir: Moga, Pemalang, Jawa Tengah

Usa: 46 Tahun

Alamat: Jalan Krakatau, Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Pemalang

Istri: Shanti Rosalia

Anak: 3

Riwayat Pendidikan:

- Universitas Gadjah Mada
- SD Negeri 2 Moga
- SMP Negeri 1 Moga
- SMA Negeri 1 Pemalang

Riwayat Pekerjaan:

- PT Hutama Karya
- Wakil Bupati Pemalang

Vonis Mukti Agung

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bakal menjalani pidana penjara 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

Mukti Agung divonis bersalah atas kasus suap yang menjeratnya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi Mukti Agung ke Lapas Semarang dilaksanakan Jaksa Eksekutor KPK, Nanang suryadi, pada Selasa (30/5/2023).

Menurut Ali, Nanang juga menjebloskan orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo, ke lapas yang sama.

"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).

Ali menyebut, eksekusi ini menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, Mukti dihukum pidana badan selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ia juga dihukum membayar denda Rp300 juta.

"Disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar," ujar Ali.

Sementara itu, Adi Jumal, dihukum 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp300 juta.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 miliar.

Mukti dan Adi Jumal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) saat rombongannya keluar meninggalkan Gedung DPR RI.

Ia diciduk petugas KPK bersama puluhan orang lainnya.

KPK kemudian menetapkan Mukti dan Adi Jumal sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, empat bawahan Mukti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved