Berita Jateng
Penyesuaian Tarif Ojol, Pemprov Jateng Intervensi: Batas Bawah Rp3.900
Keluhan driver ojol atau jasa transportasi online terkait penyesuaian tarif dan perang tarif bakal diintervensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluhan driver ojol atau jasa transportasi online terkait penyesuaian tarif dan perang tarif bakal diintervensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Nantinya, Pemprov Jateng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menerapkan batasan tarif atas dan bawah untuk angkutan berbasis online.
Pelaksana harian Dishub Jateng, Erry Derima menyatakan, penetapan batasan tarif tersebut sudah dibahas bersama.
Baca juga: Demo Driver Ojol di Purwokerto Banyumas Sampaikan Beberapa Tuntutan: Kami Mitra Bukan Budakmu
Sementara draf terkait batasan tarif untuk transportasi online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) akan segera diserahkan ke Pj Gubuernur Jateng.
“Pembahasan sudah dilakukan, aplikator dan mitranya juga dihadirkan,” katanya, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, aplikator dan mitra menyepakati adanya batasan tarif.
Setelah draf diserahkan, pelaksanaan pembatasan tarif tersebut tinggal menunggu SK Gubernur Jateng.
Baca juga: Di Tengah Persaingan, Komunitas Ojol Semarang Kompak Berbagi Rezeki: Cerminan Gotong Royong
Ia menerangkan, pembatasan tarif ASK merupakan realisasi dari aspirasi mitra dan aplikator.
Menyoal isi draf pembatasan tarif, ia menjelaskan batas bawah tarif angkutan online di Jateng Rp3,9 ribu.
Sementara batas atas Rp 6,5 ribu dan tarif minimal Rp12,6 ribu untuk 3 kilometer pertama.
"Harapan kami tidak ada yang mencari celah, misalnya melalui promo atau diskon untuk menekan harga.
Karena semua sudah dihitung dan dipertimbangkan,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Haru Nasihat Driver Ojol ke Anaknya yang Ditangkap karena Tawuran : Gue Ngojek Nyari Duit Buat Lu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.