Berita Jateng

Rela Lepas Jabatan Empuk, Tiga Kades di Karanganyar Harus Berjuang untuk Jadi Anggota DPRD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian 3 kepala desa (kades).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Ist
Penyerahan SK pemberhentian kades di Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian 3 kepala desa (kades).

Tiga kades tersebut sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri lantaran mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pileg DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang. Tiga kades tersebut masing-masing, Kades Ngringo, Widodo, Kades Kemuning, Widadi Nur Widyoko dan Kades Kuto, Tony Noor Prapto.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermades Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan,
SK pemberhentian tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan di Setda Karanganyar pada Senin (2/10/2023).

"Sudah kita sampaikan sekaligus penyerahan SK Pj Kades supaya tidak ada kekosongan jabatan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Masih Membekas, Ratusan Suporter Nyalakan Lilin di Manahan Solo

Dengan diterbitkannya 3 SK pemberhentian kades tersebut, lanjutnya, dinas telah selesai memproses 7 surat pengunduran diri dari kades yang mencalonkan diri sebagai bacaleg Pileg DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024.

Dia menambahkan, selain kades ada satu anggota BPD dari Desa Karangmojo Kecamatan Tasikmadu yang juga mengajukan surat permohonan pengunduran diri lantaran mencalonkan diri sebagai bacaleg Pileg DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024.

"Ada tambahan satu anggota BPD, sudah diproses. SK diserahkan Jumat lalu," terangnya.

Terpisah Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan, batas akhir penyampaian SK pengunduran diri dari bacaleg yang diwajibkan mundur dari jabatannya paling maksimal hari ini, Selasa (3/10/2023) pukul 23.59.

"Kami mengimbau parpol supaya memaksimalkan waktu yang ada karena hari ini terakhir. Kalau SK sudah diterbitkan instansi terkait segera diupload melalui Silon," terangnya. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved