Liga 2 2023
Pemukulan Offisial Persipa Pati Luput dari Perhatian Komdis, Pengamat: PSSI Tak Boleh Pilih Kasih
Pengamat sepak bola Tris Irawan kecewa pemukulan suporter Persijap Jepara terhadap official Persipa Pati luput dari perhatian Komdis PSSI.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Menurut Tris Irawan, peristiwa ini tergolong pelanggaran dalam tanggung jawab pelaksana pertandingan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2018.
"Dalam konteks peristiwa di Jepara, hal ini terkait Pasal 68 Kode Disiplin PSSI. Karena konteksnya terjadi pemukulan. Ada saksi dan bukti video juga," kata Tris, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Persijap Jepara Terbenam di Dasar Klasemen, Komentar Pelatih Salahudin soal Kekurangan Timnya
Dalam Pasal 68 huruf a disebutkan bahwa badan penyelenggara pertandingan bertanggung jawab dan wajib memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi.
Setiap hal yang memiliki risiko tinggi dan mengakibatkan gangguan kenyamanan bagi tim, perangkat pertandingan, penonton, serta kelancaran pertandingan di dalam atau di luar stadion, baik sebelum, saat, dan setelah pertandingan harus dilaporkan pada PSSI.
"Artinya, bisa disimpulkan bahwa panitia pertandingan tidak mengantisipasi secara cermat dan seksama sehingga peristiwa tersebut bisa terjadi," kata Tris.
Selanjutnya, pada Pasal 68 huruf c, Komite Disiplin PSSI menulis bahwa penyelenggara pertandingan harus memastikan kemanan dan kenyamanan perangkat pertandingan, pemain, dan ofisial yang terlibat (secara khusus tim tamu) selama mereka berada di tempat pertandingan.
"Karena peristiwa itu dalam koridor pertandingan maka Pasal 68 huruf c itu adalah pasal yang sangat jelas dilanggar panitia pertandingan," ucap Tris.
Karena itu, menurutnya, manajemen Persipa Pati berhak melakukan protes atas dasar hukum yang telah tertulis itu.
Bagi dia, penegakan aturan disiplin dalam hal ini konteksnya bukan hanya untuk Persipa melainkan juga untuk kepentingan sepakbola nasional.
"Apalagi, sekarang ini, kita sedang bertransformasi setelah peristiwa Kanjuruhan. Penertiban untuk aparat pertandingan, manajemen pertandingan, penonton, dll, harus lebih ketat," kata dia.
Menurut Tris, sebagai lembaga yang berwenang, PSSI harus bisa memberikan keputusan yang adil dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Ada saksi, kalau tidak salah, sudah diviralkan juga videonya. Mestinya, itu cukup sebagai bahan mengambil keputusan."
"Apakah tercatat dalam matchcom, saya tidak tahu. Tapi, yang jelas, ada regulasi yang mengatur bahwa apa yang terjadi di Jepara merupakan pelanggaran terhadap tim tamu oleh tuan rumah, terutama panitia pertandingan," papar dia.
Dalam rangkap pembenahan manajemen kompetisi, kata Tris, Komdis PSSI harus berlaku adil dan menghasilkan keputusan yang memenuhi rasa keadilan pada semua klub.
Buntut Mogok Main, 29 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi. Begini Kronologi Versi Kapten Tim |
![]() |
---|
Tak Satupun Wakil dari Jateng! 12 Klub Melaju ke Babak 12 Besar Liga 2 2024. Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Persijap Jepara Tekuk Gresik United 2-0, Perebutan Tiket 12 Besar Liga 2 di Grup 3 Makin Ketat |
![]() |
---|
Antisipasi Kerusuhan Suporter di Liga 2, PT LIB Luncurkan Aplikasi Pembelian Tiket Liga Fan ID |
![]() |
---|
Komdis PSSI Tolak Laporan Persijap Jepara, Tak Ada Pelanggaran Soal Pemain U-21 Gresik United |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.