Berita Jateng

Modus Buat Blangko Fiktif, Oknum Karyawan KSP di Blora Gelapkan Uang Puluhan Juta Atas Nama Nasabah

Dengan modus membuat blangko fiktif untuk para nasabah, seorang pria di Blora diamankan Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Editor: khoirul muzaki
Mustakim/Tribun Jateng
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet melaksanakan konferensi pers ungkap kasus penggelapan uang nasabah karyawan KSP di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Dengan modus membuat blangko fiktif untuk para nasabah, seorang pria di Blora diamankan Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Untuk diketahui, pria berinisial SY ini berdomisili di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang bekerja sebagai karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP).


Satreskrim mengamankan SY lantaran diduga melakukan penggelapan uang nasabah. 


Tak tanggung tanggung ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga 67 juta rupiah. 


Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah. 

Baca juga: Aturan Diperketat, Driver Pengangkut Sampah ke TPA Wonorejo Wonosobo Harus Terdaftar Resmi


"Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini. Dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah,” ungkap AKP Selamet kepada tribunmuria.com saat menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023). 


Ditegaskan AKP Selamet, faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. 


“Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah-olah menjadi nasahah KSP. Jadi seolah-olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku," beber AKP Selamet.


AKP Selamet juga menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 .


"Kita sangkakan pasar berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara,” tegas AKP Selamet.


AKP Selamet berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan ataupun penggelapan. 

Baca juga: Askab Berhentikan Faisal sebagai Manajer Persiku Kudus, Bakal Diganti Ilham Akbar


Dirinya menambahkan, agar warga jangan mudah percaya kepada seseorang apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan tentang uang. 


"Kami imbau kepada warga untuk selalu hati hati dan waspada. Karena setiap orang bisa saja menjadi korban tindak pidana," pungkas AKP Selamet. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved