Perundungan Siswa Cilacap

Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap 2 Orang 3 Saksi, Polda: Jangan Terpancing Emosi

Polisi menangkap terduga pelaku bullying atau perundungan kekerasan fisik terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

dok polda
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Polisi menangkap terduga pelaku bullying atau perundungan kekerasan fisik terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap terduga pelaku bullying atau perundungan kekerasan fisik terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, 5 orang siswa ditangkap.

Dua di antaranya merupakan terduga pelau dan tiga orang sebagai saksi.

"Kami langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 orang.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Siswa SMP Kasus Bullying di Cimanggu Cilacap

Tangkapan layara tau screenshot aksi bullying atau perundungan siswa SMP Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap menyesalkan hal tersebut. Mereka juga bakal mendampingi korban.
Tangkapan layara tau screenshot aksi bullying atau perundungan siswa SMP Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap menyesalkan hal tersebut. Mereka juga bakal mendampingi korban. (tangkapan layar video)

3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai terduga pelaku," kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

Sementara, Kabidhumas Polda jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat atau mengetahui potensi kerawanan keamnan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Setelah itu, segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.

"Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan.

Untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru," ujar Kabidhumas.

Baca juga: Polisi Harus Kerahkan Ratusan Personel Jemput Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap: Sok Jagoan

Langkah Hukum Pelaku Anak

Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah ditangani Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," imbuh Kabidhumas.

Kabidhumas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak.

Baca juga: MASALAH SEPELE, Motif Bullying Kekerasan Siswa SMP Negeri Cimanggu Cilacap

Sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved