Berita Jateng

Diduga Cabuli Santri Sesama Jenis, Guru di Blora Diamankan Polisi

Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada beberapa santri sesama jenis di bawah umur, seorang pria di Blora diamankan Satreskrim Blora

Editor: khoirul muzaki
Mustakim/Tribun Jateng
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet melaksanakan konferensi pers ungkap kasus diduga tindak pencabulan anak dibawah umur di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada beberapa santri sesama jenis di bawah umur, seorang pria di Blora diamankan Satreskrim Polres Blora.


Hal itu usai viral di media massa hingga media sosial, akhirnya pelaku pedofilia di sebuah Ponpes wilayah Blora itu ditangkap Polres Blora.


Pria berinisial R itu terancam pidana 12 tahun penjara. 


Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid. 

Baca juga: Hati-hati Ini Dua Tipe Motor yang Gampang Dicuri Versi Maling di Semarang


AKP Selamet membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada tiga orang. 


‘’Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,’’ ucap AKP Selamet kepada tribunmuria.com melalui konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023). 


AKP Selamet mengakui dalam penindakan kasus ini diperlukan upaya yang hati-hati, sebab korban masih dibawah umur. 


‘’Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental psikologis dari korban karena masih anak anak,’’ ungkap AKP Selamet.


Dalam kasus tersebut, terduga pelaku yang diketahui juga seorang guru mengaji tersebut, diancam 12 tahun penjara. 


‘’Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang. Pelaku terancam dalam Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara,’’ tegas AKP Selamet.


AKP Selamet berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut. 

Baca juga: 7 Kades di Karanganyar Rela Mundur Demi Jadi Calon Anggota DPRD, Besar Mana Sih Gajinya?


‘’Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,’’ terang AKP Selamet.


AKP Selamet menambahkan, pelaku menyerahkan diri bersama penasihat hukumnya. 


Menurutnya, pelaku tidak kabur namun menghindari perbincangan masyarakat setempat. 


‘’Dia belum lari jauh dari Blora. Masih di wilayah dekat ponpesnya. Setelah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah mengantongi alat-alat bukti yang kuat, ia cemas dan menyewa PH namun akhirnya menyerahkan diri," jelas AKP Selamet.


"Selanjutnya kami akan mencoba dalami motifnya dan mengecek kondisi kejiwaannya ke psikiater karena suka dengan sesama jenis,’’ pungkas AKP Selamet. (Kim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved