Senin, 13 April 2026

Berita Jateng

Palsukan Nota Pengiriman Barang, Sales di Pekalongan Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara

Editor: khoirul muzaki
Dro/Tribun Jateng
Satreskrim Polres Pekalongan menggelar press release kasus menggelapkan uang perusahaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - NK (31) warga Kelurahan Proyonangan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap anggota satreskrim Polres Pekalongan Kota karena diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 900 juta.


Aksi yang sudah dilakukan selama dua tahun, baru diketahui akhir-akhir ini.


"Tersangka ini merupakan sales yang bekerja di PT Bina Artha Ardi.''


"Kronologisnya, PT tempat kerja tersangka ini terkendala dalam pembayaran pada PT Unilever Indonesia selaku pather bisnis, sehingga mengakibatkan PT Bina Artha Ardi ini mengalami penerimaan barang dari PT Unilever tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kasus Gugatan Cerai Tinggi, Ribuan Wanita di Blora Terancam Menjanda


Kemudian, atas kejadian tersebut, berdampak pada distribusi barang ke toko tidak lancar, dan perusahaan mengalami kerugian.


Pihaknya menjelaskan, modus kejahatan pelaku adalah membuat nota fiktif.


"Sebagai sales, tersangka membuat laporan palsu pengiriman barang."


"Contohnya, seharusnya barang dikirim ke toko A, tapi pelaku justru menjual ke toko lain. Namun, meski sedikit, pelaku tetap mengirim barang ke toko semula meski sedikit,"  jelasnya.

Baca juga: Peras Belasan Juta Rupiah, 3 Oknum Wartawan di Brebes Diarak Warga Desa Pandansari


Hasil dari keterangan, uang hasil dari kejahatan pelaku ini telah habis digunakan keperluan untuk sehari-hari tersangka.


"Kegiatan ini dilaksanakan kurang lebih 2 tahun. Barang bukti yang kita amankan adalah nota ya dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp 900 juta," imbuhnya.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Dro)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved