Berita Jateng

Kasus Gugatan Cerai Tinggi, Ribuan Wanita di Blora Terancam Menjanda

Angka kasus perceraian di Blora semakin meledak, terhitung dari Januari hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Blora merilis 1.337 perkara

Editor: khoirul muzaki
Mustakim/Tribun Jateng
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Blora 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Angka kasus perceraian di Blora semakin meledak, terhitung dari Januari hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Blora merilis 1.337 perkara pengajuan perkara perceraian.

 

Melihat hal itu, jika dibandingkan bulan Juli lalu yang hanya mencapai 1.072 kasus bisa dikatakan terjadi kenaikan 265 kasus.


Hal ini seperti disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).


"Iya, kasusnya semakin kesini semakin bertambah. Jika nanti kita rekap hingga akhir tahun, jumlahnya bisa lebih besar lagi," ucap Anjar Wisnugroho.


Anjar Wisnugroho menjelaskan, dari 1.337 kasus terdiri dari 1.026 merupakan perkara istri gugat suami. 351 perkara suami talak istri. 

Baca juga: Peras Belasan Juta Rupiah, 3 Oknum Wartawan di Brebes Diarak Warga Desa Pandansari


"Untuk dispensasi kawin atau pernikahan dini ada 262," ungkap Anjar Wisnugroho.


Sementara itu, pada bulan Juli sebelumnya tercatat sebanyak 799 perkara istri gugat suami masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora. 


Sementara ada 273 kasus suami talak istri.


Anjar mengungkapkan, kasus perceraian di Blora memang tergolong tinggi. 


Hal ini dipicu beberapa faktor yang terjadi pada pasangan yang mengajukan gugatan. 


"Dari data kami ada beberapa faktor yang mempengaruhi gugatan cerai, pertama pertengkaran karena ekonomi, kedua perselisihan yang terus-menerus (perselingkuhan) dan meninggalkan salah satu pihak," terang Anjar Wisnugroho.


Dirinya menuturkan, kasus perkara cerai gugat yang dilakukan istri, maupun kasus talak yang dilayangkan para suami kepada istrinya memang angkanya lebih banyak dilakukan istri gugat suaminya.

Baca juga: Unsoed Kerjasama dengan BNNK, Lakukan Deteksi Dini Penyalahgunnan Narkotika di Kampus


Sementara itu, untuk perkawinan dibawah umur, pihaknya telah mengeluarkan 262 dispensasi.


Persyaratan dispensasi ini harus dipenuhi kepada calon pengantin yang usianya masih dibawah 19 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved