Berita Jateng

Kasus Gugatan Cerai Tinggi, Ribuan Wanita di Blora Terancam Menjanda

Angka kasus perceraian di Blora semakin meledak, terhitung dari Januari hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Blora merilis 1.337 perkara

Editor: khoirul muzaki
Mustakim/Tribun Jateng
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Blora 


"Sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, baik laki-laki maupun perempuan sebelum usia 19 tahun menggunakan dispensasi," kata Anjar Wisnugroho.


Saat disinggung apakah mereka yang menggunakan dispensasi termasuk kategori pernikahan dini diakibatkan kehamilan diluar nikah, Anjar tidak menampik hal itu. 


Menurutnya, memang ada puluhan kasus yang terindikasi. 


"Namun, ketika kita sharing dengan Dinsos, mereka yang berusia 16,17,18 tahun bukan lagi kategori anak-anak, sehingga usia itu juga sudah layak," pungkas Anjar Wisnugroho. (Kim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved