Berita Jateng

Ada Sekretaris Camat hingga Guru ASN di Kota Semarang Terindikasi tak Netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
Ist
Humas Bawaslu Kota Semarang Bawaslu Kota Semarang menerima kunjungan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Senin (18/9/2023) lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023). 


"Bawaslu Kota Semarang sudah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada tahapan Pemilu 2024 ini," ungkap Arief. 


Dia menyebut, kasus pertama pada Januari 2023 dilakukan oleh PNS sekretaris camat dan PNS lurah. Kasus kedua pada Agustus 2023 dilakukan oleh PPPK Guru. 

Baca juga: Purna Tugas Bupati Banyumas, Husein Akan Tekuni Hobinya Mancing dan Menerbangkan Merpati


Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penerusan kasus tersebut kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Pada kasus pertama, pihaknya sudah menangani dan meneruskan kepada KASN. KASN sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral. Sedangkan, kasus kedua juga sudah diteruskan ke KASN.


"Hasil Rekomendasi dari KASN dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat," sebutnya. 


Kasus netralitas ASN tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat melakukam kunjungan ke Semarang pada Senin (18/9/2023) lalu. 


Kunjungan tersebut mendiskusikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. 


Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terkait netralitas ASN di Kota Semarang.

Baca juga: Pamsimas Mati, BPBD Wonosobo Dropping 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Dusun Gedongan


“Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan imbauan kepada Wali Kota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 Panwaslu Kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 Camat se-Kota Semarang," jelasnya. 


Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan juga telah mendorong kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang dan Kecamatan untuk melakukan ikrar netralitas ASN.


"Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah mendorong jajaran Pemkot dan Kecamatan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta ikrar netralitas ASN, dan ikrar pun pada tahun 2023 ini sudah dilakukan jajaran Pemkot dan 16 Kecamatan se-Kota Semarang," paparnya. 


Menurutnya, ikrar ini perlu agar jajaran ASN menjaga dan menegakan prinsip netralitas. Diharapkan, mereka dapat mengimplementasikan ikrar tersebut di dalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved