Berita Banyumas

Kemendagri Tunjuk Hanung Cahyo Saputro Sebagai Pj Bupati Banyumas, Usulan DPRD Ditolak

Dengan demikian usulan DPRD Banyumas untuk mengangkat Penjabat (PJ) Bupati orang lokal Banyumas tidak diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budhi Setiawan saat ditemui Tribunbanyumas.com di Gedung dewan, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbanyumas.com, Penjabat Bupati Banyumas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri adalah Hanung Cahyo Saputro.


Hanung Cahyo Saputro saat ini menjabat Kepala Biro Umum Setda Pemprov Jateng.


Dengan demikian usulan DPRD Banyumas untuk mengangkat Penjabat (PJ) Bupati orang lokal Banyumas tidak diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri. 


Pemilihan orang lokal sebagai Pj dengan harapan sudah mengetahui karakteristik, dan kondisi Banyumas.


Sementara itu Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono membenarkan kabar tersebut.

Baca juga: Nelayan Hilang di Muara Logending Kebumen Ditemukan Meninggal


Pihaknya sudah menerima informasi Penjabat Bupati Banyumas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri berasal dari usulan dari Provinsi Jawa Tengah.


"Informasi yang saya terima penjabat Bupati Banyumas yang ditunjuk dari usulan Provinsi Jawa Tengah, Pak Hanung," ujar Wabup, Sadewo Tri Lastiono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (20/9/2023).


Menurutnya karena yang ditunjuk sebagai penjabat Bupati Banyumas bukan orang lokal Banyumas maka, yang bersangkutan harus belajar dengan kondisi Banyumas.


Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono akan berakhir 24 September 2023 mendatang.


Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budhi Setiawan sebelumnya sempat mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri Penjabat Bupati Banyumas yang mengisi kekosongan pimpinan daerah adalah pejabat lokal.


Diharapkan pejabat lokal itu memahami karakteristik wilayah setempat.

Baca juga: Tinggi Risiko Kecelakaan, PT KAI Daop 5 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang


Tiga penjabat lokal yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri yakni Agus Nur Hadie yang kini menjabat menjadi Asisten Umum Administrasi Sekretaris Daerah Banyumas, Nungki Harry Rachmat yang saat sekarang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, serta Dani Esti Novia yang saat sekarang sebagai Direktur RSUD Banyumas.


Sayang usulan DPRD Banyumas, dan keinginan sejumlah tokoh masyarakat tokoh agama di Banyumas mengangkat Penjabat Bupati Banyumas dari pejabat lokal tidak diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Tengah.


Usulan tersebut diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved