Berita Otomotif

Modifikasi Motor Tak Dilarang, Begini Aturannya Menurut Kasat Lantas Polres Tegal

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar tak melarang warga memodifikasi kendaraan sebagai hobi.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar didampingi KBO Satlantas Polres Tegal Ipda Puspa Mayangsari menunjukkan beberapa sepeda motor yang diamankan selama Operasi Zebra Candi 2023 karena didapati memasang knalpot brong di halaman Mapolres Tegal, pada Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar tak melarang warga memodifikasi kendaraan sebagai hobi.

Hanya saja, dia melarang motor modifikasi yang tak standar, digunakan untuk berkendara atau melintas di jalan raya.

Menurutnya, modifikasi ihanya boleh dilakukan untuk kontes atau kegiatan tertentu.

"Bagi masyarakat yang ingin memodifikasi kendaraan, ya silakan, digunakan untuk kontes atau even tertentu saja."

"Tapi, kalau untuk digunakan di jalan raya atau jalanan umum, ya sesuai aturan, yakni Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Erwin Chan di Mapolres Tegal, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Jangan Coba-coba! Pasang Pelat Nomor Stiker Bisa Kena Tilang dan Denda

Erwin menuturkan, undang-undang lalu lintas itu dibuat untuk menciptakan keselamatan masyarakat.

Termasuk, standarisasi kendaraan dari pabrik, menurut Erwin, sudah yang terbaik bagi masyarakat ketika dipakai di jalan.

"Sekali lagi, saya imbau, kalau ada yang mau modifikasi, silakan saja dan tidak jadi masalah."

"Tapi, hanya digunakan untuk kepentingan kontes atau even tertentu," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Warga Banjarturi Tegal Demo, Tuntut Proses Pilkades PAW Dilanjutkan

Dalam kesempatan itu, Erwin didampingi KBO Satlantas Polres Tegal Ipda Puspa Mayangsari menunjukkan beberapa sepeda motor yang diamankan dari hasil Operasi Zebra Candi 2023.

Motor yang diamankan adalah motor-motor hasil modifikasi yang sudah tak sesuai standar pabrikan.

Selain mengganti knalpot menjadi brong, ada kendaraan yang mengalami perubahan bodi. (*)

Baca juga: Ratusan Ikan Keramba Milik Nelayan di Karimunjawa Jepara Mati, Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang

Baca juga: Terganggu Asap Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, SDN 2 Plesungan Karanganyar Terapkan PJJ 2 Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved