Berita Banyumas
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Diputus Bebas
Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang adalah Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya mengajukan banding beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, pada hari ini, 15 September 2023, kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam perkara 3 terdakwa Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang.
Pada pokoknya permohonan banding para terdakwa dikabulkan, para terdakwa diputus bebas.
Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," jelas Aan kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Berkali-kali Nyuri Tertangkap Tapi Gak Kapok, Pemuda di Sragen Pulang ke Bui
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa diputus bervariasi.
Purjito empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara.
Kemudian penasehat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.
Surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.
Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Baca juga: Gara-gara Judi Online, Mantan TNI di Purbalingga Gadai Motor Orang: Korban Lapor Polisi
Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.
Aan Roaheni mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah membebaskan Para Terdakwa.
"Berita ini tentu saja membuat keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur.
Baca juga: Wow, Warga Binaan Lapas Pati Jadi Baker: Bersertifikat, Memproduksi Hingga 1000 Roti Per Hari
Namun tentu saja, kita tidak boleh euforia karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi," imbuhnya.
Meski begitu ia menghormati pilihan sikap yang diambil oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan akan tetap mendampingi para terdakwa dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Mohon doa dan dukungannya dari semua pihak, agar dalam perkara kasasi para terdakwa diputus bebas sebagaimana putusan yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Emak-emak-geruduk-DPRD-Banyumas.jpg)