Berita Solo
Pelatih Taekwondo Predator Anak di Solo Beraksi di 3 Kota Lain, Pengacara Korban Berniat Lapor Lagi
Pelatih taekwondo predator anak di Solo, diduga mencabuli anak didiknya di tiga kota lain.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pelatih taekwondo predator anak di Solo, diduga mencabuli anak didiknya di tiga kota lain.
Terkait hal ini, kuasa hukum korban membuka peluang melaporkan lagi pelaku atas nama Donny Susanto ke polisi.
Langkah ini diambil lantaran keluarga korban merasa kurang puas atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Solo berupa pidana penjara 14 tahun dan denda Rp100 juta.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (13/9/2023).
"Saat ini, kami membuka opsi untuk berdiskusi dengan keluarga apakah kami akan melaporkan perkara lain karena ini juga melakukan tindakannya, tidak hanya di Solo tetapi juga di kota lain saat mengantar korban ini bertanding di kota-kota lain, misalnya di Sleman, di Magelang, maupun di Tangerang," kata Widhi Wicaksono, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, ditemui seusai sidang putusan, Rabu.
Baca juga: Terbukti Cabuli Anak Didiknya, Guru Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Meski demikian, Widhi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami mengapresiasi majelis hakim dan Jaksa yang mempertahankan tuntutannya," ujar Widhi.
Terkait putusan ini, pihaknya akan menyurati organisasi taekwondo sampai tingkat internasional.
"Untuk selanjutnya, meskipun ini baru putusan yang pertama, kami juga akan melaporkan putusan ini ke seluruh pengurus taekwondo di seluruh Indonesia sampai tingkat dunia supaya pelaku ini tidak diperbolehkan melatih lagi," kata dia.
Sementara, anggota tim kuasa hukum lain keluarga, Sigit N Sudibyanto, mengungkapkan, saat ini, keluarga tengah fokus memulihkan mental para korban.
"Fokus kami saat ini adalah memulihkan mental psikologi dari korban, itu kami akan upayakan recovery itu."
"Dan, yang kedua, kita kawal karena di oknum itu kan sudah kategori predator," kata Sigit.
Baca juga: Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng, Diduga Soal Penyimpangan Rencana Anggaran
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa ada kemungkinan pelaku lain dalam kasus pencabulan ini.
"Kalau kami melihat keterangan dari saksi korban, seharusnya ada (pelaku lain). Makanya, nanti kita kembangkan untuk di wilayah hukum lain apakah mungkin muncul tersangka baru karena tempatnya tidak hanya di Solo saja. Cuma kita belum menemukan korban yang mau mengungkap," ujar Sigit. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buntut Dugaan Pelecehan di 3 Kota Selain Solo, Guru Taekwondo Predator Anak Bisa Dilaporkan Lagi.
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 14 September 2023: Turun Lagi
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Septic Tank di Cilacap, Barang Berharga di Rumah Raib
pelatih taekwondo
guru taekwondo cabul
predator anak
percabulan anak
percabulan di solo
solo Hari Ini
Hormati Vonis Hakim, Aufaa Penggugat Mobil Esemka Sebut Bukti Wanprestasi Jokowi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.