Mayat Perempuan di Septic Tank
Apa Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Septic Tank Cilacap? Ini Pengakuan Pelaku
Terungkap motif pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam septic tank di Desa Sidaurip, Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Terungkap motif pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam septic tank di Desa Sidaurip, Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan Ashar Suhada alias Harun (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank.
Ashar Suhada alias Harun diketahui merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu (10/9/2023) lalu.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Septic Tank Cilacap Dibekuk di Alun-alun Banyumas, Bekerja sebagai Juru Parkir
Adapun niat awalnya adalah melakukan pencurian.
Namun saat mencuri ia tertangkap basah oleh korban.
Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban tak lemas dan tak sadarkan diri.
Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.
Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan kedalam septic tank.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Septic Tank Cilacap, Pelaku Tetangga Korban
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.
Bahkan saat ditangkap, kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.
"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data.
Kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.
Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya kepada TribunBanyumas.com.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dimintai keterangan terkait kasus penemuan mayat didalam septic tank.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Cilacap menemukan jasad perempuan tanpa busana di sebuah septic tank pada Rabu (13/9/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Jasad tersebut diketahui merupakan IM (33) warga sekitar yang sempat menghilang dalam beberapa hari yang lalu.
Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi. (*)
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Perempuan di Septic Tank Cilacap, Warga Tak Menyangka
mayat di septic tank
Cilacap
berita kriminal cilacap
berita cilacap hari ini
Polresta Cilacap
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto
Pelaku Sedekahkan Sebagian Penjualan Emas Korban Pembunuhan Septic Tank Cilacap: Biar Arwah Tenang |
![]() |
---|
Mayat di dalam Septic Tank Cilacap: Dianiaya, Diperkosa, dan Dibuang |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Septic Tank di Cilacap |
![]() |
---|
Pembunuh Perempuan di Septic Tank Cilacap Dibekuk di Alun-alun Banyumas, Bekerja sebagai Juru Parkir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Septic Tank Cilacap, Pelaku Tetangga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.