Berita Tegal

Duh, 54 Tower di Kota Tegal Belum Bayar Retribusi. Beberapa Tak Bayar Sewa Lahan ke Pemkot

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal mengancam menyegel 54 tower telekomunikasi bermasalah di wilayah tersebut.

ISTIMEWA/Dok Basarnas Cilacap
ILUSTRASI Tower. Sebanyak 54 tower di Kota Tegal terancam disegel karena belum membayar retribusi. Beberapa di antaranya juga berdiri di lahan milik pemkot tanpa membayar sewa lahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal mengancam menyegel 54 tower telekomunikasi bermasalah di wilayah tersebut.

Puluhan tower telekomunikasi itu belum membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Tegal.

Tak hanya pembayaran retribusi yang seret. Beberapa tower yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Tegal ternyata juga tak membayar sewa lahan.

Hal itu terungkap dalam rapat DPUPR bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Tegal Jadi Korban Penipuan, Dana Investasi Proyek City Walk Ditilep Kontraktor

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan, jumlah tower telekomunikasi di Kota Tegal tercatat ada 68 unit.

Tetapi, baru 14 unit yang sudah membayar retribusi.

Kemudian, ada juga beberapa tower yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari 68 tower, baru 14 tower yang sudah membayar retribusi. Saat ini, sedang kami pelajari aturannya, setelah itu akan ada tindakan agar mereka melaksakan kewajibannya," katanya.

Heru mengatakan, pihaknya akan kembali mengirimkan surat untuk pemilik tower sebagai peringatan kedua.

Jika masih tidak ada respon, maka akan dilakukan penggembokan dan penempelan pengumuman belum membayar retribusi.

Baca juga: Pantai Pulo Kodok Kota Tegal Kini Lebih Bersih dan Dilengkapi Tanggul, Kunjungan Wisatawan Meningkat

Termasuk di dalamnya, akan ada batas waktu pembayaran retribusi.

"Kami beri pengumuman bahwa tower ini berkewajiban membayar retribusi ke Pemkot Tegal," ujarnya.

Heru mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari terkait beberapa tower yang berdiri di atas aset Pemkot Tegal.

Tujuannya agar tahun depan, ada proses sewa atau perizinan.

"Kami akan pelajari aturannya sehingga Pemkot Tegal dapat penghasilan dari tanah yang ditempati untuk menara atau tower," jelasnya. (*)

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Slamet di Tegal Ditutup Tanpa Batas Waktu, Cegah Kebakaran akibat El Nino

Baca juga: Dibawa ke Sidang Tipiring, Pemilik Lebih dari 12 Ribu Botol Miras di Kudus Dihukum Penjara 15 Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved