Berita Kudus

Dibawa ke Sidang Tipiring, Pemilik Lebih dari 12 Ribu Botol Miras di Kudus Dihukum Penjara 15 Hari

Pengadilan Negeri Kudus menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 hari kepada pemilik lebih dari 12 ribu botol miras yang digerebek Satpol PP.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Satpol PP Kudus
Petugas Satpol PP Kudus mengamankan 911 dus berisi 12.132 botol minuman keras (miras) di sebuah gudang di Kecamatan Dawe, Kudus, Jumat (25/8/2023). Dalam sidang tipiring di PN Kudus, Rabu (13/9/2023), pemilik belasan ribu botol miras itu dijatuhi hukuman kurangan penjara 15 hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 hari kepada pemilik lebih dari 12 ribu botol miras yang digerebek Satpol PP Kudus.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (13/9/2023).

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo yang juga sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut mengatakan, dalam perkara tersebut, terdapat barang bukti sebanyak lebih dari 9 dus minuman keras berbagai jenis dan merek.

"Untuk barang bukti, nanti dimusnahkan. Hukuman denda tidak ada."

"Kalau Perdanya (Peraturan Daerah) kan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta."

"Putusan tadi menjatuhkan pidana saja," kata Rudi.

Baca juga: Temuan Besar Satpol PP Kudus, 12 Ribu Botol Miras Siap Edar Tersimpan di Gudang Kecamatan Dawe

Baca juga: Mengenal Kecamatan Dawe, Empat Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Kudus

Rudi mengatakan, vonis dijatuhkan pada terdakwa atas nama Sutiyono, warga Kecamatan Gebog, Kudus.

Terkait pelaksanaan putusan kurungan penjara, katanya, hal itu diserahkan kepada jaksa.

Kemudian, terdakwa juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

"Menunggu tujuh hari, kalau tujuh hari terdakwa tidak menentukan sikap berarti sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kudus, pada Agustus lalu, menyita 911 dus berisi 12.132 botol miras berbagai merek dari sebuah gudang di Kecamatan Dawe.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasatpol PP Kudus Kholid mengatakan, ini merupakan temuan terbesar Satpol PP Kudus sepanjang keberadaan mereka. (*)

Baca juga: 11 Grup Tek-tek Bakal Tampil di Banyumas Kentongan Night Parade 2023, Ini Rute yang Dilewati

Baca juga: Pura-pura Temukan Bayi, Penjaga Toko di Semarang Ternyata Ibu Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved