Berita Kudus
Dibawa ke Sidang Tipiring, Pemilik Lebih dari 12 Ribu Botol Miras di Kudus Dihukum Penjara 15 Hari
Pengadilan Negeri Kudus menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 hari kepada pemilik lebih dari 12 ribu botol miras yang digerebek Satpol PP.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 hari kepada pemilik lebih dari 12 ribu botol miras yang digerebek Satpol PP Kudus.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (13/9/2023).
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo yang juga sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut mengatakan, dalam perkara tersebut, terdapat barang bukti sebanyak lebih dari 9 dus minuman keras berbagai jenis dan merek.
"Untuk barang bukti, nanti dimusnahkan. Hukuman denda tidak ada."
"Kalau Perdanya (Peraturan Daerah) kan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta."
"Putusan tadi menjatuhkan pidana saja," kata Rudi.
Baca juga: Temuan Besar Satpol PP Kudus, 12 Ribu Botol Miras Siap Edar Tersimpan di Gudang Kecamatan Dawe
Baca juga: Mengenal Kecamatan Dawe, Empat Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Kudus
Rudi mengatakan, vonis dijatuhkan pada terdakwa atas nama Sutiyono, warga Kecamatan Gebog, Kudus.
Terkait pelaksanaan putusan kurungan penjara, katanya, hal itu diserahkan kepada jaksa.
Kemudian, terdakwa juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
"Menunggu tujuh hari, kalau tujuh hari terdakwa tidak menentukan sikap berarti sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kudus, pada Agustus lalu, menyita 911 dus berisi 12.132 botol miras berbagai merek dari sebuah gudang di Kecamatan Dawe.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasatpol PP Kudus Kholid mengatakan, ini merupakan temuan terbesar Satpol PP Kudus sepanjang keberadaan mereka. (*)
Baca juga: 11 Grup Tek-tek Bakal Tampil di Banyumas Kentongan Night Parade 2023, Ini Rute yang Dilewati
Baca juga: Pura-pura Temukan Bayi, Penjaga Toko di Semarang Ternyata Ibu Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.