Berita Jateng

Mulanya Beli Bumbu Dapur di Pasar Ajibarang, Ibu Ini Saut HP Pedagang Lalu Kabur

Seorang wanita ditangkap polisi melakukan pencurian handphone di sebuah kios komplek Pasar Induk Ajibarang, Desa Ajibarang wetan

Ist
Polisi saat memeriksa pelaku pencurian yang diketahui seorang wanita berinisial R (41) warga Desa Pepedan, Dukuhturi Kabupaten Tegal, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Seorang wanita ditangkap polisi melakukan pencurian handphone di sebuah kios komplek Pasar Induk Ajibarang, Desa Ajibarang wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

 

Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, mengatakan pelaku diketahui seorang wanita berinisial R (41) warga Desa Pepedan, Dukuhturi Kabupaten Tegal.


Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pindana pencurian satu unit handphone merk HP Merk OPPO A15 warna Hitam di sebuah kios komplek pasar Ajibarang, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. 


Kapolsek menjelaskan tindak pindana pencurian tersebut terjadi pada saat pelapor yang bernama AG (28) warga Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sedang berjualan bumbu dapur di salah satu kios Pasar Induk Ajibarang.

Baca juga: Terungkap Bayi Dibuang di Bawah Reklame Ngaliyan Semarang, Sang Ibu Ditangkap


Selanjutnya datang pelaku R berpura-pura membeli bumbu dapur (cabai dan bawang merah).


Kemudian pada saat posisi pelapor sedang melayani pembelian tersebut.


Selanjutnya pelaku mengambil HP milik pelapor yang diletakkan di atas meja lapak dagangan dan kemudian langsung pergi.


Saksi yang merupakan pedagang lainya melihat kejadian tersebut memberitahukan kepada pelapor bahwa HP milik pelapor telah diambil. 


Selanjutnya pelapor berusaha mengejar dan meminta tolong kepada orang-orang yang berada di pasar kemudian pelaku berhasil ditangkap. 


"Jadi modusnya, pelaku berpura-pura membeli bumbu dapur (cabai dan berambang).


Selanjutnya mengambil handphone milik pelapor yang diletakkan di atas meja lapak dagangan", kata Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Bekas Kantor KSP Multidana di Semarang Terbakar, Bangunan Tiga Lantai


Setelah itu pelaku berhasil di amankan, selanjutnya korban atau pelapor melaporkan ke kejadian tersebut ke Polsek Ajibarang.


Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah HP OPPO A15 warna Hitam seharga Rp2.8 juta.


"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Ajibarang dan disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," jelasnya. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved