Pilpres 2024

KPU Berencana Ajukan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024, Calon Hanya Diberi Waktu Sepekan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 maju.

Editor: rika irawati
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ILUSTRASI PEMILU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggodok peraturan terkait rencana memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 maju.

Mengacu pada jadwal sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 ke KPU dibuka 19 Oktober-25 November 2023.

Namun, dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang masih digodok, KPU merencanakan pendaftaran capres dan cawapres berlangsung sepekan, 10-16 Oktober 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan dimajukannya jadwal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) bebarengan.

Menurut Hasyim, draf PKPU yang kini dibahas merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Hasyim menambahkan, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dilakukan selama 75 hari. Sehingga, pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

"Tetapi, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT)."

"Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres, menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Jateng Kumpulkan Lurah dan Camat: Ada Arahan Khusus

Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran, nantinya, pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.

Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.

Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari, menjadi 15 hari.

Mengingat, aturan yang lama, penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.

Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.

Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved