Pilpres 2024
KPU Berencana Ajukan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024, Calon Hanya Diberi Waktu Sepekan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 maju.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 maju.
Mengacu pada jadwal sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 ke KPU dibuka 19 Oktober-25 November 2023.
Namun, dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang masih digodok, KPU merencanakan pendaftaran capres dan cawapres berlangsung sepekan, 10-16 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan dimajukannya jadwal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) bebarengan.
Menurut Hasyim, draf PKPU yang kini dibahas merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
Hasyim menambahkan, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dilakukan selama 75 hari. Sehingga, pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Tetapi, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT)."
"Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres, menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Jateng Kumpulkan Lurah dan Camat: Ada Arahan Khusus
Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran, nantinya, pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.
Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.
Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari, menjadi 15 hari.
Mengingat, aturan yang lama, penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.
Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.
Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal itu.
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.