Berita Jateng

Apes Emak-emak Mengadu Nasib Jadi Kurir Narkoba, Keburu Tertangkap Sebelum Dibayar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap ratusan kurir narkoba selama operasi di bulan Agustus 2023. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS/Hand Out
Ilustrasi Narkoba 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram,tembakau Sinte 3.491 butir. 

"Adapula 25.321 butir obat-obatan," katanya.

Baca juga: Pemotor Tabrak Pejalan Kaki Saat Menyeberang di Bandungan, Korban Tewas

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari hasil operasi tersebut telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang," tuturnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved