Berita Jepara
Bikin Akta Kelahiran dan KK di Jepara Kini Lebih Mudah Lewat IKD, Berlaku Mulai September 2023
Pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) di Kabupaten Jepara kini lebih mudah lewat aplikasi IKD atau KTP Digital.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Mulai September 2023, pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) di Kabupaten Jepara lebih mudah lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau lebih dikenal dengan KTP Digital.
Ini merupakan layanan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara.
Selain dua layanan tersebut, lewat aplikasi IKD, warga bisa mendapat kemudahan saat mengurus tiga layanan lain, yakni perpindahan penduduk, perubahan golongan darah, mengurus akta kelahiran bagi yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Sebelumnya, IKD juga bisa digunakan untuk mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)."
"Untuk mendapatkan lima layanan tersebut, warga tidak perlu mengajukan di layanan online Pindang Cemplung, Kios Adminduk, kecamatan, dan dinas tetapi cukup melalui aplikasi IKD."
"Jadi, syarat utamanya, warga harus memiliki aplikasi IKD di handphone," kata Kepala Dinas Disdukcapil Abdul Syukur, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Selamat, Jawa Tengah Juara Umum Popnas XVI Sumsel 2023. Atlet Sepak Takraw Jepara Ikut Sumbang Emas
Pihaknya menjamin, pengajuan lewat aplikasi IKD lebih sederhana dan cepat karena persyaratan lebih sedikit ketimbang layanan online maupun tatap muka.
Oleh karena itu, Abdul Syukur meminta warga Jepara yang sudah memiliki KTP elektroni, dapat mendaftar atau registrasi di IKD di kecamatan, dinas, maupun di layanan keliling di sekolah-sekolah, pabrik, dan alun-alun.
"Semua layanan melalui IKD gratis dan warga bisa mencetak dokumen secara mandiri di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di kecamatan dan Mall Pelayanan Publik (MPP)," imbuhnya.
Baca juga: Selamat! Emprak dan Kentrung Jepara Kini Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kemendikbud Ristek
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Wahyanto mengatakan, layanan ini sebenarnya dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pemilik aplikasi IKD.
"Ada delapan layanan yang bisa diakses melalui aplikasi IKD dan kabupaten diberikan keleluasaan memilih beberapa layanan tersebut."
"Kami memilih lima layanan berdasarkan kemampuan kami. Lima layanan ini akan terus kami evaluasi dan harapannya, delapan layanan dapat dilaksanakan di waktu-waktu mendatang."
"Tiga layanan yang belum bisa kami berikan yaitu, Akta Kematian, Cetak Biodata WNI, dan Pisah/Pecah KK," kata Wahyanto. (*)
Baca juga: Dua Satpam Pasar Batang Tepergok Curi Rokok di Kios Pasar, Kartu Identitas Tertinggal saat Kabur
Baca juga: Tari Topeng Ireng dan Kuda Lumping untuk Ganjar Jelang Purna Tugas sebagai Gubernur Jateng
Main di Kandang, Persijap Jepara Bertekad Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Arema FC |
![]() |
---|
Warga Mayong Jepara Tega Bunuh Teman Kencan setelah Memadu Kasih, Tak Punya Duit setelah Kalah Judol |
![]() |
---|
Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung |
![]() |
---|
Hilang 1 Tahun, Lansia Jepara Ditemukan di Madiun. Diduga Jalan Kaki 281 Km |
![]() |
---|
Tujuh Pencopet Beraksi saat Konser HUT Jateng di Alun-alun Jepara, 6 HP Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.