Minggu, 12 April 2026

Berita Wonosobo

Hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama Wonosobo Terima 360 Permohonan Dispensasi Nikah

Hingga akhir bulan Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo menangani sebanyak 360 perkara dispensasi nikah.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh /Tribun Jateng
Kantor Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A, di Jalan Mayor Jendral Bambang Perum Purnamandala kilometer 3, Kecamatan Wonosobo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Hingga akhir bulan Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo menangani sebanyak 360 perkara dispensasi nikah.


Hal tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, Abdul Malik, Senin (28/8/2023).


Ia menyebut dari 360 perkara dispensasi nikah yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, merupakan gabungan dari tahun sebelumnya dan tahun ini.


"Tahun 2023 yang baru sebanyak 242 perkara, sementara tunggakan tahun 2022 sebanyak 118 perkara dispensasi nikah. Jadi seluruhnya sampai Agustus ini 360 perkara," ungkapnya.


Tidak semua permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo dikabulkan.


Permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan harus memenuhi syarat administrasi ataupun ketentuan lain yang telah ditetapkan.

Baca juga: 500 Kambing Etawa Kaligesing Bakal Adu Kecantikan di Karanganyar, Perebutkan Piala Presiden


"Di samping harus memenuhi syarat administrasi tapi juga harus memenuhi kriteria tertentu. Sehingga ketika dikabulkan manfaatnya apa, kalau tidak dikabulkan manfaatnya apa," jelasnya.


Hingga akhir Agustus 2023 ini sebanyak 204 perkara dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo.


Dari permohonan yang dikabulkan benar-benar dilakukan pertimbangan yang cukup ketat dan matang seperti kondisi psikologi pemohon ataupun keadaan tertentu.


Malik menyebut, umur rata-rata pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo kisaran umur 18 tahun.


Batas minimal seseorang menikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca juga: KDRT Terbanyak Dipicu Masalah Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Kota Semarang Didorong Bisa Berwirausaha


"Permohonan dispensasi nikah tahun ini ada kenaikan namun tidak signifikan," tambahnya.


Malik menambahkan, selama 2 tahun terakhir dari dispensasi nikah yang dikabulkan tidak ada satupun yang terlibat perceraian.


"Artinya apa, keluarga mereka langgeng berkesinambungan hingga sekarang," imbuhnya.


Meski demikian, untuk permohonan dispensasi nikah yang tidak dikabulkan bukanlah tanpa alasan. Seperti psikologis yang belum siap pemohon sehingga ke depannya dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi keberlangsungan hidup keluarganya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved