Berita Kebumen

Mau Pakai Narkoba yang Dibeli Hasil Patungan, Dua Pria di Kebumen Keburu Terciduk

dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening

Editor: khoirul muzaki
Ist
Konpers penyalahgunaan narkoba di Mapolres Kebumen, (22/8/2023) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Dua tersangka masing-masing inisial TH (32) dan SA (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.

"Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurut AKBP Burhanuddin, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi.

Baca juga: Limbad Lewat, Petani Bertubuh Kekar di Blora Tarik Mobil 800 Kg : Biasa Kerja di Ladang

Sabu ditemukan Sat Resnarkoba dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan.

Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.

Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga 550 ribu Rupiah pada hari Senin 7 Agustus 2023.

Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Baca juga: Sudah Lama Dikenal Pemirsa, Ratih TV Kini Diganti Nama Jadi Kebumen TV

Karena kasus tersebut, lanjut AKBP Burhanuddin, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved