Berita Cilacap

Siswi 13 Tahun di Cilacap Kirim PAP Telanjang Dada ke Pria Kenalan di Medsos, Berujung Diperas

Seorang siswi berumur 13 tahun mengirim PAP atau foto telanjang dada ke seorang pria yang berujung kasus pemerasan.

Istimewa
Ilustrasi. Seorang siswi berumur 13 tahun mengirim PAP atau foto telanjang dada ke seorang pria yang berujung kasus pemerasan. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan seorang anak perempuan berinisial CAW berusia 13 tahun warga Cilacap Utara menjadi korban tindakan asusila. Foto-foto tanpa busananya pun tersebar di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang siswi berumur 13 tahun mengirim PAP atau foto telanjang dada ke seorang pria yang berujung kasus pemerasan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan seorang anak perempuan berinisial CAW berusia 13 tahun warga Cilacap Utara menjadi korban tindakan asusila.

Foto-foto tanpa busananya pun tersebar di media sosial.

"Awalnya korban CAW dengan pelaku berinisial EMA berkenalan melalui medsos Instagram," kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin 14 Agustus 2023.

Baca juga: 9.153 Warga Delapan Desa di Cilacap Mengalami Kekeringan, Terbanyak di Kecamatan Kawunganten

Setelah berkenalan, keduanya sering berkomunikasi melalui layanan pesan atau chat di medsos.

Sampai akhirnya sekitar maret 2023, karena bujukan dari pelaku, korban memberikan fotonya yang telanjang dada.

"Hal ini dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto.

Tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp500.000," jelas Kapolresta.

Tidak cukup sampai di situ, meskipun korban sudah memberi uang, tetapi pelaku selalu meminta uang.

Baca juga: Teperdaya Pemuda di Facebook, Siswi SMP di Cilacap Rela Kirim Foto Bugil hingga Diperas Rp500 Ribu

Jika tidak diberi, pelaku mengancam mengirmi foto telanjang dada korban ke media sosial.

"Sampai akhirnya  korban merasa terancam dan melaporkan kepada orangtuanya dan melaporkan ke Polresta Cilacap.

Pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no11 th 2008 ttg ITE dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Baca juga: Modus Nyamar Pegawai Mendata Bansos, Dua Pencuri di Cilacap Gondol Perhiasan Warga

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved