Berita Jepara

Modus Lelang Arisan, Warga Jepara Gondol Uang Rp1,2 Miliar: Dipakai DP Mobil dan Plesir ke Bali

IN alias INI tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). IN diduga menipu 80 korban dengan kerugian Rp1,2 miliar.

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
IN (baju biru tahanan) tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). IN diduga menipu sekitar 80 korban dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. 

Selain menangkap IN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bendel mutasi rekening korban, delapan bendel print tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan tersangka, lima bendel bukti transfer, dan satu bukti buku tabungan.

IN dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara pun mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)

Baca juga: Selamat! Kota Semarang Raih Juara Umum Poprov Jateng 2023. Target Emas Terlampaui

Baca juga: Bacaleg Lulusan Sekolah Luar Negeri Terancam Gagal Nyaleg Gara-gara Kesulitan Isi Form Nilai Rapor

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved