Berita Jepara
Modus Lelang Arisan, Warga Jepara Gondol Uang Rp1,2 Miliar: Dipakai DP Mobil dan Plesir ke Bali
IN alias INI tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). IN diduga menipu 80 korban dengan kerugian Rp1,2 miliar.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
IN (baju biru tahanan) tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). IN diduga menipu sekitar 80 korban dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Selain menangkap IN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bendel mutasi rekening korban, delapan bendel print tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan tersangka, lima bendel bukti transfer, dan satu bukti buku tabungan.
IN dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara pun mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)
Baca juga: Selamat! Kota Semarang Raih Juara Umum Poprov Jateng 2023. Target Emas Terlampaui
Baca juga: Bacaleg Lulusan Sekolah Luar Negeri Terancam Gagal Nyaleg Gara-gara Kesulitan Isi Form Nilai Rapor
Tags
lelang arisan
arisan bodong jepara
arisan bodong
pakisaji jepara
Polres Jepara
Jepara hari ini
Jepara
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jepara
Pemkab Jepara Batal Terapkan 5 Hari Sekolah, Jaring Aspirasi PCNU Hingga Dewan Pendidikan |
![]() |
---|
NDX AKA Hingga 10 Ribu Mangkok Soto Bakal Meriahkan HUT Jateng di Alun-alun Jepara, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Puluhan Remaja Antusias Tanam Lamun di Pulau Panjang Jepara, Tujuannya Menjaga Lingkungan |
![]() |
---|
Trans Jateng di Jepara Bakal Lewati Kawasan Industri Pecangaan-Mayong, Kajian Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Meriah. Warga Bantrung Jepara Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Keliling Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.