Berita Banyumas
Coba Lumpuhkan Korban dengan Alat Kejut Listrik, Pemuda di Banyumas Gagal Rampas Mobil
Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu.
Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook,
"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," terangnya.
Kemudian Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup membeli mobil milik korban.
Baca juga: Beli Pertamax di SPBU Pertamina Bisa Dapat Cashback 45 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu.
Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan.
Namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," katanya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.