Korupsi Kementerian ESDM

Didalami KPK: Uang Korupsi Tukin Pegawai di Kementerian ESDM Diduga Digunakan untuk Beli Rumah Elit

Uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022 yang dilakukan pegawai Kementerian ESDM diduga di antaranya dipakai membeli rumah elit.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM satu di antaranya diduga digunakan untuk membeli rumah di kawasan elit di Bandung. 

Duit itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, berikut rinciannya:

- Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar,
- Dana taktis untuk operasional kegiatan kantor,
- Keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ujar Firli.

Namun, sampai detik ini, KPK baru menerima pengembalian dari para tersangka sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai bentuk pemulihan aset. KPK masih terus menelusuri kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Dana Fiktif Tukin Pegawai Kementerian ESDM Dipakai Beli Rumah di Kawasan Elite Bandung.

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Agus Harimurti hingga Elit Partai Demokrat Bersorak Gembira

Baca juga: Kunjungan Prabowo ke UNS Disambut Aksi Mahasiswa : Welcome to Kampus Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved