Korupsi Kementerian ESDM

Didalami KPK: Uang Korupsi Tukin Pegawai di Kementerian ESDM Diduga Digunakan untuk Beli Rumah Elit

Uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022 yang dilakukan pegawai Kementerian ESDM diduga di antaranya dipakai membeli rumah elit.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM satu di antaranya diduga digunakan untuk membeli rumah di kawasan elit di Bandung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022 yang dilakukan pegawai Kementerian ESDM diduga di antaranya dipakai membeli rumah di kawasan elite Bandung, Jawa Barat.

Terkait hal ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dengan memanggil dan memeriksa empat saksi di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Rabu (9/8/2023).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan pembelian rumah di kawasan elit itu dilakukan tersangka Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Sementara, empat saksi yang dipanggil dalam periksaan adalah Adhi Romzy, Direktur Utama PT Pesona Mitra Kembar; Lourino Rosiana Ngadil, Assisstant Legal General Manager PT Pesona Mitra Kembar Mas; Ocim, swasta; dan Kustiah, pengurus rumah tangga.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan penggunaan dana fiktif tukin untuk pembelian rumah dikawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Kementerian ESDM: Tukin Pegawai Senilai Miliaran Dipotong, Masuk Kantong Pribadi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, diceritakan bahwa kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka.

Komisi antikorupsi menduga, proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.

"Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman', menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dari siasat itu, nominal tukin yang seharusnya dibayar Rp1.399.928.153 membengkak menjadi Rp29.003.205.373.

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian sampai Rp27.603.277.720.

Baca juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai di Kementerian ESDM, Begini Modusnya

Uang itu lalu dibagi kepada 10 tersangka dengan pembagian sebagai berikut:

1. Priyo Andi Gularso menerima Rp4,75 miliar.
2. Novian Hari Subagio menerima Rp1 miliar.
3. Lernhard Febian Sirait menerima Rp10,8 miliar.
4. Abdullah menerima Rp350 juta.
5. Christa Handayani Pangaribowo menerima Rp2,5 miliar.
6. Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar.
7. Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar.
8. Hendi menerima Rp1,4 miliar.
9. Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar.
10. Maria Febri Valentine menerima Rp900 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved