Berita Kebumen
Mau Buka Usaha Kuliner di Moro Soetta Kebumen? Ini Penjelasan Bupati
Tentu saja masyarakat yang ingin memanfaatkan harus memenuhi syarat, diantaranya mengajukan permohonan atau lapor diri dan membayar retribusi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan tempat kuliner di Moro Soetta atau di depan Pasar Tumenggungan merupakan aset Pemerintah Daerah yang bisa digunakan masyarakat.
Tentu saja masyarakat yang ingin memanfaatkan harus memenuhi syarat, di antaranya mengajukan permohonan atau lapor diri dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
"Saya katakan bahwa aset daerah tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dan pembangunannya tidak menggunakan uang Pemda, jadi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset daerah, harus ada permohonan atau lapor diri, dan membayar retribusi", ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Senin (7/8).
Bupati menyebut banyak yang sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan aset di Moro Soetta untuk usaha kuliner.
Karena itu, Bupati menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media online yang tak berimbang tentang stan kuliner di Moro Soetta. Bupati pun memberikan peringatan.
Baca juga: Uang PBB Rp 428 Juta Dibawa Petugas Penarik di Desa, Pemkab Kebumen Gandeng Minta Bantuan Kejaksaan
“Jadi terhadap pemberitaan yang negatif, saya harap yang pembuat berita, ada komunikasi ke pemerintah daerah untuk mengambil data yang benar, tidak asal-asalan,"katanya
Bupati juga menyampaikan soal lahan parkir di area Pasar Tumenggungan.
Bupati menyampaikan bahwa terhadap kontrak penggunaan area perparkiran di Pasar Tumenggungan, Jalan Kolopaking, Jalan Soekarno-Hatta, yang bisa dimanfaatkaan untuk parkir kurang lebih 2.620 kendaraan terdiri dari sepeda motor, dan parkir untuk roda empat.
Ada area pujasera yang dipindahkan, yang sekarang menjadi Food Court di Moro Soetta, adalah untuk meningkatkan pendapatan para pedagang yang ada di pujasera lama.
“Jadi Terhadap penggunaan area untuk Food Court Moro Soetta, tidak mengganggu daripada kontrak yang suda ada. Kalau mengganggu tidak sesuai kontrak, pasti perusahaan yang memenangkan dalam lelang sudah menuntut pemerintah daerah”, terang Bupati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.