Berita Jateng

Sempat Dititipkan di Pesantren Biar Taubat, Polisi di Magelang Ini Akhirnya Dipecat

Tiga personel dari Polresta Magelang dicopot. Ketiganya masing-masing berinisial MHM (Bripka), ABP (Bripka), dan BAP (Brigadir)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Ist
AS warga Gunungsimping, Cilacap berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (27/4)/ilustrasi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG- Tiga personel dari Polresta Magelang dicopot.

Ketiganya masing-masing berinisial MHM (Bripka), ABP (Bripka), dan BAP (Brigadir).

Mereka dipecat dari institusi Bhayangkara lantaran beragam masalah.

Di antaranya pelanggaran disiplin dan kasus narkoba. 

"Saya perintahkan seluruh personel untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin termasuk pemakaian narkoba," ujar Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Selasa (1/8/2023). 

Baca juga: Taruhan Nyawa Tim SAR saat Evakuasi Penambang di Banyumas, Pingsan hingga Nyaris Terjebak di Sumur

Pihak kepolisian sebenarnya sudah berusaha "menyelamatkan" tiga personel tersebut.

Para polisi tersebut sudah berulang kali diingatkan termasuk oleh pimpinan sebelumnya dengan mengirimkan yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan keagamaan di Pondok pesantren Darut Tauhid.

Pembinaan dilakukan oleh Kapolres , pembinaan internal, Bid Dokkes dan lainnya.

Hasilnya, ternyata belum menyadarkan yang bersangkutan.

Sebaliknya justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.

"Ditutup dengan Narkoba, sehingga ditangkap oleh petugas kita sendiri maupun dari wilayah lain," bebernya.

Mereka resmi dihentikan melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polresta Magelang, Selasa (1/8/2023) pagi.

Baca juga: Tembus Omzet Bombastis, dr. Richard Lee Raup 8 Milyar Hanya dalam 2,5 Jam di Shopee Live

Tiga personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari ketiga personel tersebut.

PTDH sesuai Kep dari Kapolda Jawa Tengah Nomor : Kep/1320/1321/1322/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023.

Kapolresta menambahkan, sangat ironis dan memprihatinkan  seharusnya anggota Polri  sebagai aparat penegak hukum bisa memberikan contoh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved