Berita Cilacap

Bea Cukai dan Forkopimda Cilacap Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

mereka melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP) berupa rokok dan minuman keras

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Ist
Forkopimda Cilacap bersama Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal berupa rokok ilegal dan miras di Kabupaten Cilacap, Selasa (25/7). 


"Kalau sudah seperti itu usaha silakan, tapi para pembuatnya bayar pajak. DBHCHT ini pendapatan yang dipisahkan. Spesifikasi penggunaanya terkait dengan hal itu, misalnya dibelikan alat kesehatan kedokteran, termasuk untuk paru-paru,” ungkap Taufik.

Baca juga: PKL di Komplek Masjid Agung Jami Wonosobo Dipindah di Area Khusus


Dari pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan barang ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.


Tentunya juga mendorong kesadaran serta mengedukasi seluruh masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.


Sebagai informasi, dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Cilacap tahun 2023 mencapai Rp12 miliar. 


Dana tersebut digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. (pnk)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved