Astra Motor Yogyakarta
Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Ala Honda Istimewa
Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: mamdukh adi priyanto
4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.
Cara menggunakan lampu hazard yang benar
Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti, kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” imbuh Muhammad Ali Iqbal. (*)
Baca juga: Astra Motor Yogyakarta Nobatkan Jawara Safety Riding Regional 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Penggunaan-Lampu-Hazard-yang-Benar-Ala-Honda-Istimewafds23sd2sd.jpg)