Rabu, 3 Juni 2026

Astra Motor Yogyakarta

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Ala Honda Istimewa

Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada  sepeda motornya.

Tayang:
IST
Penggunaan lampu hazard yang benar ala Honda Istimewa. Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas akan membahas mengenai kesalahan  penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada  sepeda motornya.

Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau tanda keadaan darurat yang dialami oleh  pengemudi kendaraan tersebut.

Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Ala Honda Istimewa
Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Ala Honda Istimewa (IST)

Perihal regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan  bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya  (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di  jalan”.

Baca juga: Astra Motor Yogyakarta Bekali Siswa Baru Wawasan Keselamatan Berkendara

Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas akan membahas mengenai kesalahan  penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.

Kesalahan dalam penggunaan lampu hazard

Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard, seperti :

1. Menyalakan lampu hazard saat hujan.

Penggunaan lampu hazard seperti ini akan  membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal.

Sehingga disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

2. Menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan.

Kegiatan ini tidak perlu  karena bukan peruntukannya.

Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan akan  bergerak lurus.

3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada  efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong  gelap disarankan menyalakan lampu sein atau lampu utama dengan begitu lampu belakang  merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di  belakang.

4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Cara menggunakan lampu hazard yang benar

Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :

1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti  (mogok).

2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di  depan ada gangguan seperti, kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.

3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan  kendaraan segera menepi.

4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan  ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.

“Jadikan keselamatan  sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” imbuh Muhammad Ali Iqbal. (*)

Baca juga: Astra Motor Yogyakarta Nobatkan Jawara Safety Riding Regional 2023

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved