Berita Semarang

Wota Tewas Nonton Konser Ilegal JKT48 di Semarang, Polisi: Pelanggaran Izin Bukan Pidana

Polisi menyebut, pelanggaran izin konser JKT48 di Semarang, hingga sebabkan satu wota (penggemar) tewas bukan pidana. Kasusnya akan ditutup

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelanggaran izin konser JKT48 di sebuah hotel dan mal terkenal di Jalan Gajah Mada Semarang, bukan pidana.

Meski, dalam konser ilegal JKT48 di Semarang itu, seorang wota (sebutan untuk fans JKT48, red) meninggal dunia.

Karena itu, Satreskrim Polrestabes Semarang bakal menutup kasus tewasnya wota atas Ahmad Arsyad Disky (17) tersebut.

Baca juga: Manajemen Tentrem Temui Keluarga Wota Korban Meninggal Konser JKT48 di Semarang, Ini Kata Polisi

Baca juga: Ayah Wota Menangis Minta Polisi Evaluasi Konser JKT48 di Semarang: Cukup Anak Saya yang Meninggal!

Baca juga: Konser JKT48 di Mal Terkenal Semarang Tak Berizin, Seorang Penggemar Meninggal, Polisi Turun Tangan

Kasus ini ditutup setelah adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tempat penyelenggaraan konser tak berizin JKT48 di Mal Tentrem.

Ditambah, menurut polisi, pelanggaran izin dari konser tersebut dinilai bukan pelanggaran pidana.

"Pelanggaran izin yang dilakukan Tentrem tidak termasuk ranah pidana," ucap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, di kantor Polrestabes Semarang,  Selasa (18/7/2023)

Kendati penyelidikan masih berjalan tetapi tinggal menunggu hasil mediasi yang akan dilakukan dari kedua belah pihak.

Selepas pertemuan pertama di rumah korban pada Jumat (14/7/2023), rencana pertemuan kedua dilakukan di lokasi Tentrem. 

Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan.

"Kami menunggu hasil mediasi sembari melengkapi administrasi penyelidikan," imbuh Donny.

Menurutnya, persoalan izin tersebut baiknya menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha event.

Mereka hendaknya mengajukan izin meskipun kesepakatan masih dalam proses.

"Pembelajaran bagi pelaku usaha event meskipun kesepakatan antara artis dan penyelenggara masih proses hendaknya izinnya diajukan terlebih dahulu," katanya.

Terkait isu overkapasitas penonton, Donny mengungkapkan, hasil penelusuran melalui kamera CCTV lokasi konser masih cukup longgar. 

Terlebih Kapasitas penonton di mal Tentrem mencapai 10 ribu orang.

Sedangkan penonton pada acara  tersebut hanya 3 ribu orang sehingga sangat mencukupi. 

"Artinya tidak ditemukan over kapasitas," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved