Sabtu, 2 Mei 2026

Pilkada 2024

Risiko Keamanan Pilkada 2024 Tinggi, Bawaslu Usulkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Ditunda

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada. Bawaslu mengusulkan pembahasan penundaan Pilkada 2024 atas pertimbangan risiko keamanan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Selain berdekatan dengan pelantikan presiden dan kemungkinan pelantikan menteri pembantu presiden, Rahmat mempertimbangkan risiko keamanan.

Rahmat mengusulkan pembahasan penundaan Pilkada 2024 ini saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Rapat itu digelar untuk membahas terakit potensi dan situasi mutakhir kerawanan pemilu serta strategi nasional penanggulangannya.

"Kami khawatir, sebenarnya (pada penyelenggaraan) Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena, pemungutan suara pada November 2024, yang mana, Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja dikutip situs resmi Bawaslu RI, Kamis (13/7/2023).

"Karena itu, kami mengusulkan, sebaiknya, membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," kata dia.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Tak Perlu Lagi Ada Pilgub. Begini Alasannya

Risiko masalah keamanan ini berkaitan dengan pasukan keamanan yang tersebar di wilayah masing-masing karena pilkada berlangsung serentak sehingga perbantuan personel keamanan hampir sulit dilakukan.

Sementara itu, risiko konflik di dalam perhelatan pilkada selalu lebih tinggi dibandingkan pemilu secara nasional karena lebih tingginya sentimen kedekatan antara konstituen dengan calon kepala daerah yang berkontestasi.

"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain," ujar Bagja.

"Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ungkap pria 43 tahun itu.

Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024, serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Total, ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak seluruh daerah sepanjang sejarah Indonesia ini.

Baca juga: Bakal Gelar Dua Pilkada di 2024, Pemkab Purbalingga Nabung Biaya Penyelenggaraan sejak 2022

Terkait usulan ini, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah tetap merujuk kepada aturan yang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, digelar pada November 2024.

"Ya, sebagai usulan, boleh saja," ujar Juri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

"Pemerintah masih berpegang pada Undang-undang (UU) yang ada. Bahwa UU mengatur Pilkada November 2024," lanjutnya.

Aturan yang dimaksud yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Juri pun menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pelaksanaan pilkada tahun depan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Usul Penundaan Pilkada, Pemerintah: Tetap November 2024".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved